Minta PT Kahuripan Raya Sisakan Lahan Hijau, Jajaka Desa Iwul Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor Kecamatan Parung

Parung, BogorUpdate.com – Puluhan warga , , Kabupaten Bogor, menuntut agar lahan 143 hektare yang akan dibangun perumahan, oleh PT Kahuripan Raya dapat menyisakan lahan hijau untuk kehidupan warga.

Permintaan warga yang dinamakan Jaga alam jaga kampung (Jajaka) Desa Iwul itu dituangkan dengan melakukan aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Parung, pada Jumat (30/8/24).

“Tuntutanya kita hak dasarnya hak dasar kemanusiaan. Pertama adalah karena kami warga asli dan keturunan kami juga di situ. Dahulu disitu adalah sumber mata air dan kita bisa tunjukan ada lebih 12 mata air,” kata Korlap Jajaka Desa Iwul, Zarkasih, Sabtu (31/8/24).

“Dan ini berpotensi di rusak oleh pengembang dan sudah terjadi pengrusakan. Maka kami menuntut hak-hak dasar kami agar hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945, dan hak azasi manusia itu bisa terjaga dengan baik,” tambahnya.

Zarkasih mengaku warga tidak mempermasalahkan status lahan, karena tidak memiliki bukti surat apapun. Namun warga meyakini lahan tersebut merupakan tanah adat sejak dahulu. Sehingga bisa terbitnya SHGB pun warga tidak mengetahui dan ditak memperdulikannya.

“Tapi jangan coba-coba merubah fungsi lahan itu dari lahan hijau dan lahan resapan air, menjadi beton dan kami akan bertahan, karena itu hak dasar kami sebagai warga masyarakat dan sebagai warga negara indonesia, yang dilindungi hak azasi manusia dan undang-undang 1945 dan Undang-undang lingkungan hidup,” bebernya.

Dia menyayangkan, dengan luas lahan yang akan dibongkar dan akan dijadikan perumahan seluas 143 hetare itu pasti ada situs-situs sejarah dan pemakaman zaman dulu.

“Maka kami sangat yakin dari sejarah para leluhur kami itu adalah tanah adat, yang dirampas dimasa kolonial belanda, lalu saat kemerdekaan menjadi tanah pemerintah karena masyarakat tidak memiliki surat sebagai hak atas lahan tersebut. Hari ini sumur-sumur warga sudah mengering karena sebagian tanah sudah dimerahkan atau sudah dikupas,” kata Zarkasih.

Jika tidak ada respon dari Muspika Parung, maka warga akan mengadu ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor.

“Kita akan pertahankan sisa untuk menjadi lahan hijau. Bila ini tidak ada tanggapan dan warga akan mengadu ke DPRD Kabupaten dan Bupati bogor,” tegasnya.

Sementara Sekcam Parung, Endang Darmawan menjelaskan masyarakat mengatas namakan Jajaka dari Desa Iwul, menginginkan agar PT Kahuripan Raya memenuhi tuntutanya.

Muspika Kecamatan Parung, kata Endang sudah melakukan langkah-langkah seperti menghentikan sementara kegiatan cut n fiel PT Kahuripan Raya.

“Kita bersama-sama baik dari pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, saat itu sempat ke lokasi untuk mencoba dan berhasil menghentikan dulu kegiatan cut en fild yang mereka lakukan. Intinya aspirasi jajaka mungkin seperti yang tadi kita lihat dan dengar menginginkan apa yang menjadi dasar tentang menjaga alam di lokasi tersebut,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan pihak PT yang melibatkan lintas sektoral terkait dengan pertanahan seperti, DLH, BPN, DPKPP.

‘”Alhamdulillah sebenarnya sudah kita laksanakan langkah -langkah, dan keinginan mereka untuk kita turun langsung ke lokasi untuk melihat apa yang terjadi di lapangan, mungkin akan kita realisasikan minggu depan,” tutup Jack sapaan akrabnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *