Minta Perlindungan Kepastian Pembangunan Perumahan di Kecamatan Parung, PT Kahuripan Raya Temui Pj Bupati Bogor

Cibinong, BogorUpdate.com yang diketahui akan melakukan pengembangan di Desa Iwul dan Desa Bojong Sempu, , Kabupaten Bogor mendapat tolakan dari warga akhirnya temui , pada Selasa (17/9/24) kemarin.

, mengatakan, pertemuan dengan Pj Bupati Bogor itu membahas terkait rencara perusahaannya yang akan mulai mengembangkan kawasan pemukiman di Kecamatan Parung.

“Jadi kami sebagai developer akan mengembangkan kawasan yang memang sudah rencana kami. Bahwa yang kami kerjakan ini sesuai izin siteplan yang sudah disetujui. Kemudian semua legalitas sudah kami miliki,” kata Rahmat Iskandar, Rabu (18/9/24).

Sementara, untuk masalah yang diberatkan oleh masyarakak soal adanya isue awal bahwa pihaknya menggarap lahan eks PTPN. Padahal lahan itu merupakan eks PT Perkebunan swasta dan bukan milik pemerintah.

“Kami menggarap lahan yang memang milik kami sesuai dengan sertifikat yang sudah diberikan oleh BPN. Jadi kami menggarap lahan yang memang memilik PT Kahuripan Raya, tidak ada satupun yang kami garap yang bukan milik kami, dan itu bukan lahan penghijauan,” jelasnya.

Menurut Rahmat, dari sejak awal izin lokasi lahan itu untuk pemukiman atau perumahan, dan tidak merubah peruntukan yang sebelumnya.

“Karena dari awal kami miliki izin sesuai dengan peruntukanya, terlebih dengan tata ruang yang baru pun tetap sama untuk pemukiman perumahan,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, terkait keinginan masyarakat agar disisakan lahan hijau akan dikembalikan ke siteplan yang sudah dikeluarkan oleh Pekab Bogor.

“Karena sesuai praturan ada yang boleh dibangun berapa, prasarana berapa, dan ruang hijau berapa. Itu sudah ada didalam siteplan tertulis jelas luasanya. Dan kami ikuti itu, tadi juga kami menyampaikan kepada pak PJ terkait konsen kami,” jelasnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan hal yang dianggap mengganggu, pihaknya sudah melakukan audensi kepada Muspika Parung, agar mendapat kepastian dan perlindungan sebagai warga negara.

“Langkah selanjutnya kami akan terus menyampaikan sosialisasi ke Muspika, apa yang kami lakukan berdasarkan izin yang kami miliki dan kami melakukan usaha di lahan milik perusahaah,” bebernyan.

Sementara itu, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengaku persoalan yang dialami oleh PT Kahuripan Raya sudah mendapat tembusan dari Camat setempat. Dari sisi legalitas dan perizininan, sudah dimiliki semua dan sah.

“Dari laporan camat dari sisi kepemilikan dan taat azas legalitas memang mereka sudah sah memiliki lahan tersebut, kemudian dari sisi perizinan juga sudah pernah terbit Amdal walaupun memang harus upgrade lagi diperbaharui lagi,” tuturnya.

Namun begitu, Asmawa menitipkan pesan untuk alokasi PSU di kawasan itu, sehingga yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa diakomodir dalam PSU tersebut.

“Saya berpesan agar PSU berada dilokasi lahan yang akan dibangun perumahan. Sementara untuk lahan itu HGB nya masih berlaku dan tidak ada perpanjangan HGB, hanya update sisi perizinanya saja dan amdal diperbaharui, bahkan bisa dibuat baru kembali, kalau itu belum keluar belum bisa membangun,” tutup Asmawa. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *