Bogor Update – Kota Bogor
Menyusul polemik pembangunan Masjid yang hingga kini masih bermasalah, Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya meminta Pemkot Bogor untuk segera mengambil alih pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal yang kini izinnya tengah dibekukan.
Ketua Dewan Suro FUI Bogor Raya, KH Muktarom mengatakan, jika dengan diambil alihnya pembangunan masjid Imam Ahmad Bin Hanbal oleh Pemkot, maka otomatis bisa digunakan oleh masyarakat umum tanpa adanya gejolak sosial. Menurut dia, tidak elok jika ada tindakan pelarangan pembangunan masjid.
“Untuk meredam gejolak sosial, kami mendorong Pemkot Bogor untuk menyelenggarakan tabayun. Tapi jika tidak ada titik temu dari tabayun, maka Pemkot harus mengambil langkah tegas juga, salah satunya dengan mengambil alih pembangunan masjid,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, untuk melakukan pembekuan pada izin masjid butuh beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh Pemkot. Diantaranya mendengarkan keterangan dari beberapa lembaga yang memberikan rekomendasi atas didirikannya masjid tersebut.
“Sebelum menerbitkan IMB sebuah bangunan masjid, perlu rekomendasi terlebih dahulu dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, dan MUI. Yang saya tahu, Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin secara teknis terpenuhi termasuk rekomendasi dari ketiga lembaga tersebut,” paparnya.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua tim penanganan Masjid Hanbal ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang ketiga lembaga tersebut untuk duduk bersama. Tapi, rupanya ada dua lembaga yang tidak hadir, yakni MUI serta FKUB.
“Jadi mungkin besok kita akan agendakan kembali pertemuan serupa. Kita hanya mendengar, lalu mengklarifikasi dan akan dicatat semua. Poin yang akan dibahas itu ya kemarin kan mendapat rekomendasi dari mereka,” pungkasnya. (AG)
editor: Agung P