Oleh : Munjin Sulaeman
Abstrak:
Keadilan sosial dan ekonomi merupakan landasan utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan adil. Dalam perspektif hukum, keadilan tidak hanya terkait dengan hak individu, tetapi juga dengan distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menggali peran hukum dalam menegakkan keadilan sosial dan ekonomi, serta bagaimana implementasinya dapat membawa masyarakat menuju kesejahteraan yang diridhai oleh Allah SWT. Dengan mengadopsi pandangan para ahli hukum dari tradisi Barat dan Islam, artikel ini berupaya menjelaskan bagaimana hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pendahuluan
Keadilan adalah salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam tradisi Barat maupun dalam ajaran Islam. Keadilan sosial dan ekonomi adalah dua pilar utama yang harus dijaga dan ditegakkan oleh sistem hukum untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Hukum bukan hanya berfungsi untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk memastikan bahwa distribusi sumber daya, kekayaan, dan peluang dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang tertinggal. Dalam perspektif Islam, hukum berperan sebagai alat untuk mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dengan prinsip-prinsip keadilan yang mengutamakan kesejahteraan umat secara menyeluruh, yang pada akhirnya mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Keadilan Sosial dan Ekonomi dalam Pemikiran Hukum Barat
Pemikiran hukum Barat tentang keadilan sosial dan ekonomi banyak dipengaruhi oleh teoriteori keadilan yang dikemukakan oleh filsuf-filsuf terkemuka, salah satunya adalah John Rawls. Dalam bukunya A Theory of Justice (1971), Rawls mengembangkan konsep “keadilan sebagai fairness”, yang mengedepankan dua prinsip utama: pertama, setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh kebebasan yang paling luas, dan kedua, ketimpangan ekonomi dan sosial hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberikan manfaat bagi mereka yang paling terpinggirkan dalam masyarakat. Rawls berpendapat bahwa hukum harus berfungsi untuk memperbaiki ketimpangan sosial dengan cara memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu, terutama yang berada dalam posisi paling tidak menguntungkan.
Prinsip keadilan distributif yang dikemukakan oleh Rawls ini sejalan dengan konsep keadilan yang berkembang dalam sistem hukum yang menuntut adanya redistribusi kekayaan dan sumber daya untuk mencapai kesetaraan sosial. Hal ini tercermin dalam kebijakan-kebijakan sosial di banyak negara maju, seperti pajak progresif, bantuan sosial, dan akses yang setara terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan. Hukum, menurut Rawls, harus menjadi alat untuk mengatasi ketimpangan dan memastikan setiap anggota masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan yang setara.
Keadilan Sosial dan Ekonomi dalam Hukum Islam
Dalam tradisi Islam, keadilan sosial dan ekonomi memiliki dimensi yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada redistribusi kekayaan, tetapi juga mencakup kewajiban moral dan sosial untuk mendukung kesejahteraan umat. Konsep adl (keadilan) dalam Islam berakar pada prinsip bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Hal ini tercermin dalam berbagai ajaran Al-Qur’an dan Hadis, yang mendorong umat Islam untuk menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.
Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar dalam sejarah pemikiran Islam, menekankan bahwa redistribusi kekayaan adalah kewajiban sosial yang harus dipenuhi untuk mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Dalam hal ini, zakat, sedekah, dan waqaf (wakaf) menjadi instrumen penting yang diatur dalam hukum Islam untuk mengalirkan sumber daya kepada mereka yang membutuhkan. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, berfungsi untuk membersihkan harta dan mendistribusikan sebagian kekayaan dari yang mampu kepada yang tidak mampu, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Islam juga mengajarkan larangan riba (bunga), yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah secara ekonomi. Larangan ini mencerminkan prinsip keadilan ekonomi yang mengedepankan keseimbangan antara hak-hak individu dan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, hukum Islam berfungsi untuk menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya adil bagi individu, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan umat secara keseluruhan, yang merupakan bagian dari upaya mencapai keridhaan Allah SWT.
Peran Hukum dalam Menegakkan Keadilan Sosial dan Ekonomi
Hukum, baik dalam tradisi Barat maupun Islam, memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan sosial dan ekonomi. Sistem hukum harus mampu menciptakan distribusi yang adil, baik dalam bentuk redistribusi kekayaan, kesempatan kerja, pendidikan, maupun pelayanan kesehatan. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Islam, hukum harus memfasilitasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, sedekah, dan waqaf dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, guna memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu terpenuhi.
Sementara itu, di negara-negara dengan tradisi hukum Barat, kebijakan redistribusi melalui pajak progresif, subsidi bagi kelompok miskin, serta peraturan yang menjamin akses setara terhadap sumber daya dan peluang, menjadi kunci untuk mengurangi ketimpangan sosialekonomi. Hukum harus menciptakan kerangka yang mendukung tercapainya kesejahteraan sosial dan ekonomi yang tidak hanya berpihak pada segelintir orang, tetapi menguntungkan seluruh masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Hukum sebagai Sarana untuk Mewujudkan Masyarakat yang Diridhai Allah SWT
Dalam perspektif Islam, tujuan utama dari menegakkan keadilan sosial dan ekonomi melalui hukum adalah untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk berlaku adil, berbuat kebaikan, dan memberi kepada kerabat.” (QS. An-Nahl: 90). Oleh karena itu, hukum yang berkeadilan sosial dan ekonomi bukan hanya untuk menciptakan kesejahteraan duniawi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap amal perbuatan yang dilakukan dalam kerangka sistem hukum mendapat keridhaan dari Allah SWT. Keadilan dalam ekonomi, melalui redistribusi kekayaan yang adil dan penghapusan praktik eksploitasi, mencerminkan prinsip moral yang mendalam dalam Islam dan menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan masyarakat yang diridhai oleh Allah SWT.
Kesimpulan
Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi melalui hukum adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Pemikiran hukum dari tradisi Barat, seperti yang dikemukakan oleh John Rawls dan H.L.A. Hart, serta pandangan hukum Islam yang diajukan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Malik, memberikan landasan teoritis yang kuat mengenai pentingnya distribusi yang adil dari sumber daya dan kekayaan. Namun, lebih dari itu, hukum yang adil juga harus mengarah pada pencapaian kesejahteraan yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga bermuara pada keridhaan Allah SWT. Oleh karena itu, penerapan hukum yang berpihak pada keadilan sosial dan ekonomi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya sejahtera secara duniawi, tetapi juga memperoleh berkah dan keridhaan dari Allah SWT.