BOGOR UPDATE
KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online melalui media sosial (Medsos) di Hotel Dadali, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (28/7/17) sekitar pukul 22.30.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat Konpres, Senin (31/7/17) menjelaskan, dua mucikari jaringan prostitusi online berinisial Erniyati (38) dan Hermiadi alias Cemi (33) serta seorang pekerja seks komersial (PSK) online diamankan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dua buah Celana alam (CD), kondom, tiga unit handphone, 18 butir obat Tramadol HCL, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi meminta keterangan dari tiga perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk memuaskan napsu birahi para hidung belang.
Yaitu, SS (18) warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Bogor, NA (19) warga Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur, dan AM (20) warga Bojong Gede, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Modus prostitusi online yang dilakukan dalam akun sosial media facebook atas nama tersangka, dipasang foto-foto perempuan yang bisa melayani kebutuhan seks dengan harga bayaran yang bisa dinego, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka terjadi lah transaksi prositusi online tersebut.
Di dalam akun Facebook tersebut juga tercantum nomor handphone agar calon pelanggan bisa bernegoisasi dan menentukan lokasi transaksi. (Rie)
Editor: Sahrul