Langgar Peraturan Lalin, Polisi Amankan Vespa Modifikasi

Cibinong – Bogor Update

Diduga melanggar pasal 285 pada Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengamankan kendaraan Vespa modifikasi beserta tiga pengendaranya, Senin (4/12/17).

Kasatlantas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasby Ristama mengatakan, kendaraan Vespa tersebut diamankan karena telah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

“Menggunakan kendaraan yang tidak laik pakai itu dikenakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285. Kendaraan Vespa ini telah dimofifikasi hingga tidak sesuai dengan ketentuan ataupun speknya,” ujar AKP Hasby kepada wartawan, senin (4/12/17).

Ia menegaskan, kendaraan tersebut tentunya dapat di pastikan sangat membahayakan banyak orang. Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, tentu akan membahayakan bagi diri pemilik kendaraan tak laik jalan tersebut.

“Terlihat secara kasat mata bila setiap masyarakat ada yang menggunakan sejenis kendaraan yang di modifikasi seperti tersebut tentunya akan mebahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor setiap kendaraan yang dimiliki jangan sekali-kali merubah bentuk atau memodifikasi ataupun kendaraan yang tak sesuai dengan persyaratan jalan dikendarai di jalan umum. Tentunya akan menyebabkan kecelakaan fatal dan vital pengudi maupun orang lain.

“Apalagi kita bisa lihat kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki lampu atau standarisasi prosedur kendaraan. Bahkan kita lihat kendaraan ini sangat melanggar aturan lantaran ketiga pemuda yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak memiliki SIM, STNK maupun ketentuan yang sah dalam berkendara,” tutupnya. (EFT/DO)

 

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *