Gedung KPK. (Net)
Hukum, BogorUpdate.com – Guna melengkapi berkas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade yasin.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Tersangka Ade Yasin dan kawan kawan selama 40 hari kedepan. Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 s/d 25 Juni 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada BogorUpdate.com, Jum’at (13/5/22).
Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan seluruh bukti. Selain itu, KPK masih akan memanggil saksi-saksi lain dalam kasus suap Bupati Bogor, agar sangkaan terhapap tersangka lebih jelas.
“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para Tersangka dimaksud,” pungkasnya.
Untuk perpanjangan masa tahanan terhadap para tersangka, KPK menempatkan di Rutan masing-masing sebagai berikut:
“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.