KPK Gandeng IPB University Gelar Kuliah Umum Anti Korupsi Bagi Mahasiswa

Pendidikan, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi () bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Anti Korupsi menggelar Anti Korupsi bagi mahasiswa, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan kampus, pada Sabtu (26/11/22).

“Kami berupaya semaksimal mungkin melalui Pokja Anti Korupsi IPB University untuk bisa melakukan berbagai jenis kegiatan dalam penyamaan visi dan misi agar terhindar dari tindakan korupsi,” ujar Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, .

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, sebagai narasumber menjelaskan, kasus pidana korupsi digambarkan seperti fenomena gunung es. Jumlah korupsi yang belum terungkap dibandingkan dengan kasus yang terungkap sangat berbeda jauh. Menurutnya, korupsi kecil-kecilan atau petty corruption lebih mudah diatasi daripada kasus korupsi besar-besaran.

“Korupsi besar-besaran dan korupsi politik lebih melibatkan banyak pihak seperti pemerintah pusat dan legislatif dan memiliki dampak kerugian negara yang besar bahkan bergenerasi,” terangnya.

Namun demikian, Aida menegaskan bahwa perilaku koruptif berdampak lebih besar. Perilaku ini adalah kebiasaan buruk di lingkungan yang sudah biasa dilakukan dan ditemui.

“Pelanggaran kecil menjadi kebiasaan seperti menerobos lampu merah atau antrian dan membuang sampah sembarangan,” jelas Aida.

Menurut dia, perilaku mengganggu orang lain ini sering dinilai wajar sebagai wujud sikap permisif masyarakat. Padahal, tindakan ini merupakan bibit-bibit dari tindak pidana korupsi bila terus dilanggengkan.

Aida menambahkan, penegakkan perilaku anti korupsi ini mestinya menjadi bekal untuk menunjukkan integritas pendidikan. Faktanya, kata dia, masih banyak siswa yang mengharap bocoran soal. Ironisnya, demo mahasiswa tentang anti korupsi juga malah membuang sampah sembarangan. Tindakan seperti ini yang mestinya dihilangkan.

“Berjuang dalam menegakkan anti korupsi bukan hanya tentang koruptor, tetapi bagaimana menunjukkan integritas dan perilaku anti koruptif karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi,” kata Aida.

Adapun, Aida mengungkap, bibit korupsi di lingkungan mahasiswa dapat timbul dari tindakan kecil seperti terlambat, titip absen, mencontek, joki tugas dan plagiat tugas kuliah. Perilaku ini bisa menggiring mahasiswa untuk memiliki nilai-nilai korupsi di dirinya.

“Banyak potensi di dalam kampus karena lingkungan internal dan eksternal yang memungkinkan tindakan pidana korupsi. Misalnya penerimaan mahasiswa baru, pengadaan peralatan, hingga pemilihan rektor,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengutarakan, perilaku koruptif lebih besar di lingkungan kampus juga bisa berbentuk pemalsuan proposal, penyalahgunaan beasiswa, hingga rekayasa laporan keuangan organisasi kemahasiswaan.

“Perilaku ini semakin langgeng karena adanya normalisasi, sehingga pemimpin kampus harus bersikap tegas dan tidak toleran terhadap perilaku koruptif untuk menutup celahnya,” imbuh Aida.

De-normalisasi perilaku tersebut, menurut Aida, dilakukan dengan membentuk budaya anti korupsi dan tidak mau korupsi melalui pendidikan anti korupsi. Saat ini pihaknya berupaya untuk mendorong pendidikan karakter peserta didik sepanjang jenjang pendidikannya sehingga tertanam budaya anti korupsi.

“Akhirnya, masyarakat sendiri tidak akan memberikan ruang lagi untuk perilaku koruptif. Harapannya, dengan tumbuhnya budaya tidak mau korupsi yang terinternalisasi di masyarakat, mereka akan menjauhi risiko tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *