Kinerja Melehoy dan Baperan, Aktivis Limbo Desak Camat Sukajaya Mundur!

Kantor Kecamatan Sukajaya. (Ist)

Sukajaya, BogorUpdate.com – Aktivis Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO) mendesak Camat Sukajaya, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan itu lantaran, masalah pribadi antara Camat dengan kepala yang di sangkut pautkan dengan masyarakat, diduga menjadi penyebab pengurusan 9 permohonan Akta Jual Beli (AJB) Warga Desa Kiarasari enggan untuk di verifikasi.

menyebut, jika camat sudah tidak mampu lagi memberikan pelayanan kepada Warga Kecamatan Sukajaya, sebaiknya segera mengirim surat kepada pengunduran diri ke Bupati Bogor.

“Kalau memang Camat Rosidin sudah tidak mampu lagi bekerja memberikan pelayanan kepada warga Sukajaya, silakan berkirim surat kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk mengundurkan diri,” ujar Dede Jujun, Jumat (20/10/23).

Aktivis yang berasal dari itu juga menyebutkan, daripada kehadiran Camat Rosidin hanya menjadi beban bagi warga, lebih baik mengundurkan diri saja.

“Kalau memang sudah tidak mau melayani warganya, lebih baik mengundur diri saja. Apalagi saat ini Bupati Bogor sedang gencar melakukan rotasi pejabat, ini bisa jadi pertimbangan bagi Bupati Bogor untuk mencopot jabatan Camat Sukajaya,” ujar Dede Jujun.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kinerja yang tidak merespon pengurusan akta jual beli (AJB) tanah warganya. Padahal peran pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sementara, salahsatunya Camat Sukajaya itu, sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut Ahyar Suryadi, semenjak Kecamatan Sukajaya dipimpin oleh Camat Rosidin, dinilai lambat melayani warga dalam mengurus surat pertanahan.

“Semenjak adanya camat yang sekarang sudah berlangsung 2 tahun lebih kita membuat AJB belum selesai. Padahal ketika warga ingin taat membayar pajak, lalu saat mereka ingin membuat AJB, tapi mentoknya di Kecamatan,” keluhnya kepada BogorUpdate.com, Kamis (19/10/23).

Dia menduga, persoalan yang ada di Kecamatam Pamijahan terkait tanah yang tumpang tindih dijadikan tolak ukur oleh Camat Sukajaya, sehingga terus menunda tandatangan AJB milik warganya.

“Ya mungkin dulu ada pengalaman di Kecamatan Pamijahan dengan permasalahan AJB, tapi di Kiarasari enggak ada tanah yang tumpamg tindih. Itulah yang enggak jelas,” bebernya.

Jaro Ahyar sapaan akrabnya itu mengaku sudah mengadu kepada Bupati Iwan Setiawan saat menghadiri kegiatan Bogor Keliling (Boling), beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum juga direspon oleh Camat.

“Ketika saya berbicara didepan Bupati Bogor dan beliau mengatakan ketika tidak ada masalah langsung di tanda tangan saja. Kita tidak ada masalah BPHTB, PPAT kita bayar dan itupun camat bilang dia tidak dilantik oleh Bupati,” jelas Jaro Ahyar.

“Memang betul dia dilantiknya di BPN tetapi tidak mungkin orang BPN melantik camat ketika dia belum dilantik oleh Bupati,” lanjutnya.

Menurut Jaro Ahyar, untuk di Kecamatan Sukajaya, merupakan penyumbang terbesar kepengurusan AJB dan Pajak. Meski tidak ada tanah hak guna usaha, namun pihaknya tidak mempersulit ketika warga ingin meminta pelayanan kepada pemerintah Desa.

“Terkait surat menyurat atau segel akta kita tidak mempersulit selama tidak ada masalah dibawah dan kita juga mengacu pada undang-undang nomor 37 tahun 1998 itu undang-undang Desa dan BPHTS,” bebernya.

Kades Ahyar pun merasa bingung karena polemik pengurusan tanah itu, pihak kecamatan terkesan membenturkan pemerintah Desa dengan masyarakat.

“Camat ini tidak ada respon kita mau berbicara kemana lagi, bahkan kita sudah berbicara dengan Bupati langsung, kita sudah cape berkomunikasi dengan pihak kecamatan karena itu sudah lama dan malu juga kepada warga disangkanya petugas Desa melalaikan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Sukajaya, Ujang membenarkan adanya 9 orang warga Desa Kiarasari yang mengurus AJB tersebut. Dia mengaku untuk langkah verifikasi permohonan itu akan dilakukan. Karena diduga sakit hati, Camat pun meminta permohonan itu dikembalikan kepada pemohon.

“Sebetulnya ini hati-hati banget soal AJB itu. Jadi pemeriksaan memang teliti banget, yang kemarin itu ada pembuatan AJB di Desa Kiarasari sebanyak 9 berkas. Berkas itu sudah masuk kepada pa Camat, kalau dari saya itu sudah verifikasi dan pa camat belum verifikasi karena sibuk kegiatan Bogor Keliling. Setelah mau diperiksa ternyata lurah Kiarasari didepan Bupati Bogor mengeluhkan itu, jadi seolah-olah dijatuhkan didepan Bupati akhirnya dia gak mau tanda tangan itu masyarakat Desa Kiarasari,” bebernya.

Merasa kesal dengan ulah Kades tersebut, Camat pun meminta kepada bawahannya untuk mengembalikan 9 berkas permohonan AJB tersebut.

“Justru tiba-tiba berkas yang sudah di pa camat malam-malam saya ditelepon suruh di ambil lagi ‘saya ga mau tanda tangan Ahyar (Kepala Desa) saya sakit hati sudah dijatuhkan didepan Bupati,’ ucapan Camat, red) gak tau alasannya dan selanjutnya saya gak tau dan bingung,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *