Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Minta Pihak Penyedia Jasa Proyek Jalan Raya Gunungsari Segera Tuntaskan Pekerjaanya

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, soroti proyek Jalan Raya Gunungsari . (Ist)

Pamijahan, BogorUpdate.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, meminta pihak pelaksana pekerjaan Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, optimalkan waktu luncuran.

Pekerjaan yang di kerjakan dengan pagu anggaran Rp 2,6 milyar, diminta untuk memaksimalkan waktu yang diberikan. Namun, jika tidak sanksi tegas atau black list dinantinya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, meminta agar pihak penyedia jasa mekasimalkan waktu luncuran yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

“Setau saya begini ya, itu jalan sedang dilakukan luncuran, luncuran itu tetap dilaksanakan setelah dinas PUPR memberikan waktu selama 50 hari kedepan,” ungkap Aan, Senin (13/1/25).

Politisi Partai Golkar tersebut dengan tegas meminta agar selama 50 hari kedepan tentunya pihak pelaksana mengerjakan kontruksi dengan optimal.

“Yang pasti begini, dinas sudah memberikan ruang untuk dikerjakan kembali dan diberikan waktu sampai 13 Februari mendatang,” paparnya.

Kemudian itu, ia juga dengan tegas akan memberikan sanksi blacklist terhadap perusahaan tersebut jika tidak mengerjakan sesuai waktu yang diberikan.

“Kami meminta pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan infrastruktur itu, kalau seandainya tidak dilakukan pengerjaan, maka kami meminta pihak perusahaan tersebut di blacklist serta tidak ikut bermain lelang di Kabupaten Bogor,” tuntasnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *