Ketua KNPI Parung Dukung Pihak Swasta Berivestasi di Wilayahnya

Parung, BogorUpdate.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Parung, mendukung investasi yang dilakukan pihak swasta di wilayahnya, investasi dengan skala besar karena akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

Pernyataan itu diutarakan Khairul Fahmi usai adanya pertemuan antara PT. Kahuripan Raya dengan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta jajarannya dan Camat Parung, Kepala Desa Iwul, dengan pembahasan rencana pembangunan yang ada di Desa Iwul.

“Yang pertama adalah kita harus melihat dalam segi investasi sekala besar, tentunya akan menambah pendapatan daerah melalui pajak daerah. Nantinya pajak tersebut akan juga disalurkan oleh Pemerintah Daerah  kepada Pemerintah Desa, melalui Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Daerah (BHPRD),” kata, Rabu (18/9/24).

Dengan begitu, jelas Fahmi, tentunya akan menentukan suatu kemajuan pada wilayah Desa tersebut. Apalagi telah memiliki beberapa legalitas pendukung, untuk melakukan suatu kegiatan pembangunan di Desa Iwul.

“Seperti HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN dan tentunya melihat kembali hal tersebut dimana BPN telah mengkaji atas kepemilikan HGB, Sehingga dangan banyak pertimbangan bahwa tanah tersebut diizinkan untuk dibagun,” jelasnya.

Namun, lanjut Bule sapaan akrabnya, didalam butir-butir HGB, perusahaan wajib membagun diatas tanah tersebut, dengan tidak mengurangi hak-hak Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang sudah diatur dalam undang-undang.

Selain itu, dia memohon kepada PT. Kuripan Raya mengikut sertakan dalam pembangunan ketenagakerjaan dari masyarakat sekitar, dan tentunya memerhatikan SDM yang dimiliki dari masing-masing masyarakat di sekitaran lingkungan pembangunan.

“Didalam percakapannya Pj Bupati Bogor telah mengizinkan kepada PT. Kahuripan Raya untuk membangun dan melihat segala bentuk ketentuannya. Secara garis besar kami mendukung atas pembangunan pemukiman yang akan dilaksanakan oleh pengembang, dengan memerhatikan suatu ketentuan atau dengan mengikuti Perda, Perbub, dan undang-undang yang berlaku menyangkut hal Pembangunan Tersebut,” tutupnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *