Kadis DPKPP Bakal Perintahkan Bawahannya untuk Sidak Pembangunan Jembatan Diatas Saluran Irigasi

Jembatan dibangun diatas saluran irigasi. (BU)

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, mengaku akan menurunkan unit pelayan teknis (UPT) DPKPP terkait adanya pembangunan jembatan diatas oleh Gudang Ban atau PT Semesta Transportasi Limbah, yang berada di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Nanti kita akan turunkan teman-teman UPT untuk melakukan pengawasan untuk memeriksa dilapangan apakah ada pelanggaran atau tidak,” akunya saat di konfirmasi wartawan, Jum’at (12/1/24).

juga menjelaskan, terkait adanya pembangunan jalan diatas saluran irigasi yang berada di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda bila ditemukan pelanggaran.

“Atas dasar itu UPT akan membuat laporan kegiatan saya teruskan ke satpol PP untuk melakukan penegakan perda,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi, menyenyoal pembangunan jembatan diatas saluran irigasi oleh Gudang Ban yang berada di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, jika bangunan jalan atau jembatan milik Indonesia atau PT Putra Mega Purnama itu bisa diperbolehkan. Namun, harus menempuh izin dan harus melalui tahapan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Kalau secara umum gini boleh di turap boleh dibikin jembatan tapi izinnya intinya harus ada,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/1/24).

Selain itu, Edi mulyadi juga menyebut izin ruang milik jalan (Rumija) harus ditempuh oleh pihak perusahaan.

“Intinya harus ada namanya izin Rumija harus ada izinnya pokoknya. Nanti kan itu harus ada laporannya nanti jembatan itu terlalu rendah mepet,” ujarnya.

Edi juga menjelaskan, diperlukannya izin Rumija itu agar tidak mempersempit dan mengurangu ketinggian irigasi. Jika itu terjadi mala akan berdampak pada aliran air yang tersumbat.

“Nantinya akan mengurangi pada saat pengaliran air ya intinya harus ada izin kemudian izinnya harus dilihat kita bukan bicara pembangunannya bangunannya nanti mangga ke DKPP,” bebernya.

Namun begitu, pihaknya akan memerintahkan UPT untuk mengecek kesesuaian pembangunan jalan diatas irigasi tersebut.

“Nanti saya perintahkan UPT untuk mengecek biar seimbang, biar bisa saya forward kepala UPT biar mereka juga nanti tahu melaporkan kondisinya seperti apa,” ungkapnya.

Menurut Edi, jika melanggar pasti akan ada pembongkaran bila izin membangun tidak dimiliki oleh pihak PT Transportasi limbah Indonesia.

“Ya dibongkarlah kalo tidak memiliki izin membangun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *