Kasus – Bogor Update
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjebloskan Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berinisial TG di Rutan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/01/18) sore.
Orang nomor satu di Desa Tamansari itu, ditahan akibat menggunakan anggaran di lima proyek yang diduga fiktif sejak tahun 2015 sampai dengan 2017, yang hingga kini belum jelas uangnya kemana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartarto dengan didampingi Kasi Pidsus Fransisco Tarigan, saat jumpa pers di kantornya mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara pengakuan dari tersangka berinisal TG, pekerjaan bisa mangkrak lantaran uang tersebut dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Semua itu masih kita sidik, dan sejauh ini yang bersangkutan belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam oleh terduga yang disangkakan,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini masih terus menyelidiki aliran dana ke lima proyek yang mangkrak ini, yang diduga kerugian Negara mencapai Rp 350 juta.
“Saat ini kita masih menetapkan tersangka tunggal, dan yang jelas instansi yang mengawasi dan mengurusi proyek-proyek ini akan kita panggil, saya heran kenapa sampai tiga tahun bisa lolos proyek fiktifnya, imbuh Bambang.
Diketahui, Kades Tamansari TG dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sekitar pukul 11:00 WIB, dan kemudian dibawa ke Rutan Pondok Rajeg sekitar pukul 15:00 WIB, tanpa ada perlawan dari tersangka. (Rie)
Editor : Endi