Cileungsi, BogorUpdate.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren pada Sabtu (22/3/23).
Acara yang dilaksanakan di Kampung Ranjeng Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dihadiri 150 warga masyarakat Pasir Angin.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa kumpul bersama warga untuk mensosialisasikan isi dari Perda nomor 8 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantrein. Selain itu dalam acara ini kita bisa kumpul bersilaturahmi dan buka bersama bareng dengan warga,” ucap Junaidi Samsudin kepada Bogorupdate.com.
Junsam sapaan akrabnya itu menyampaikan, dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah telah menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
“Fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama,” ungkapnya.
“Sesuai kewenangan Bupati perda ini dapat memeberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok atau asrama pesantren dan masjid atau mushola,” sambungnya.
Lebih lanjut Ia juga menegaskan, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.
“Ya partisipasi masyarakat dapat memberikan bantuan program atau pembiayaan kepada pesantren, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (Gus)