Janji Manis Satpol PP, Persoalan PKL Citeureup Tuai Pro Kontra

PKL Liar di lahan yang tak kunjung Satpol PP Tertibkan

CITEUREUP- Persoalan Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau PU (Fisabilillah) yang beralih fungsi menjadi lapak Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang diduga milik oknum, banyak menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

 

Anggota komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Iswahyudi menjelaskan emang serba salah dalam menertibkan PKL yang berada di Citeureup, satu sisi memang mengganggu arus lalu lintas dan mengabaikan aturan, di sisi lain tentang permasalahan ekonomi masyarakat.

 

“Nanti kita cari solusinya dan akan dikomunikasikan antara PUPR dengan PD Pasar Tohaga, agar dapat menguntungkan semua. Relokasi untuk pedagang juga harus yang strategis agar para pedagang pun tidak merasa dirugikan setelah di relokasi,” jelasnya, Selasa (26/02/2019).

 

Menurut Iswahyudi, disisi lain saat ini para Pedagang Kaki Lima melanggar undang undang, tapi hal itu juga menjadi sebuah kontoversi bila hanya menjadikan objek pembersihan tanpa memberi solusi kepada para pelaku usaha kecil tersebut.

 

“Kalo disebut melanggar yah jelas itu pelanggaran. Tapi kan bukan dengan pembersihan saja solusinya. Bagaimana nasib dari para pedagang yang memang mata pencahariannya dari situ, itu pun harus di pikirkan. Makanya mari kita cari bagaimana solusi yang terbaik,” ucapnya.

 

Sementara, Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna mengatakan jalur tersebut memang sedari dulu dilintasi angkutan umum maupun angkutan barang baik dari Tajur-Citeureup, Lulut-Citeureup maupun Nambo-Bantar Jati Citeureup yang melakukan aktivitas bongkar muat maupun naik turunnya penumpang. Tapi, karena adanya oknum yang memanfaatkan jalur tersebut sehingga banyak PKL yang berani mendirikan bangunan semi permanen guna menjajakan barang dagangannya tanpa menghiraukan aturan yang ada.

 

“Sejak dulu jalur itu lintasannya untuk angkot maupun mobil barang. Tapi, kalau tidak ada oknum yang bermain di dalamnya, mereka para pedagang tidak mungkin berani berjualan disana,” katanya.

 

Selaku Pemdes, diakuinya, mendukung penuh langkah Penegak Perda jika adanya pembongkaran PKL tersebut untuk mensterilisasi jalur seperti sedia kala. Hal ini juga untuk menunjang dukungan program Bupati Bogor dalam Seratus hari kerja.

 

Sebelumnya, janji Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegak Peraturan Derah (Perda) dipertanyakan. Pasalnya Janji yang dilontarkan beberapa waktu lalu hingga adanya Surat Peringatan (SP) terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lingkar Citeureup-Fisabilillah atau PU yang diberikan waktu Dua hari lalu tertanggal 19 Februari, hingga kini belum adanya tanda-tanda penindakan.(cek)

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *