Hati-hati Nih Buat Dirut RSUD di Kabupaten Bogor, IS Sudah Perintahkan SW untuk Cari ‘Keran Bocor’

Tangkapan layar video percakapan di telepon antara IS, JA dan salah satu birokrat di Pemkab Bogor yang direspon bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – SW, salahsatu pejabat di Kabupaten Bogor mendapat perintah dari selaku mantan Bupati Bogor agar mencari ‘keran bocor’ di lingkup Rumah Sakit Umum Milik Daerah (RSUD) yang dinilai sering menyetor sejumlah uang kepada ‘Mat Acin’.

Perintah itu diutarakan IS kepada dalam percakapan di sebuah video yang sudah beredar di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Kalau dinas mah gak pernah setor, yang setormah rumah sakit. Karena rumah sakit (RSUD) mah ada pendapatan apa gitu (buat setoran). Sekarang kita cari aja kerannya kita gali takutnya ada yang bocor nanti ke Sigit. Dimana sih ada yang masih bocor ke bilabong saya pusing,” kata IS dalam video percakapan dua tokoh Kabupaten Bogor itu.

Siapa dan SW ini?

Pertama adalah Mat Acin. diduga kuat adalah tokoh Kabupaten Bogor yang juga sebagai mantan Bupati Bogor dua periode. juga adalah salahsatu tokoh penting di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor.

Pelesetan Mat Acin dalam video itu diduga untuk menyamarkan nama Rachmat Yasin agar tidak terdeteksi. Namun beberapa kisi-kisi yang diutarakan mengarah ke nama Rachmat Yasin.

IS menyebutkan bahwa ini juga tinggal di Bilabong. Diketahui sebutan Bilabong itu kental dengan kediaman Rachmat Yasin.

Bilabong sendiri merupakan nama perumahan yang ada di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Mat Acin juga pernah menjabat sebagai Bupati Bogor pada 2008-2013 dan 2013-2014. Dengan jabatan itu, kemungkinan RY sapaan akrab Rachmat Yasin memiliki kedekatan dengan pejabat di Kabupaten Bogor hingga dituduh mendapat setoran dari RSUD oleh IS.

Kedua adalah SW. SW diduga adalah Sigit Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor.

SW diduga merupakan pejabat yang memiliki kedekatan khusus dengan IS. Bahkan, IS dilibatkan dalam percakapan di video yang beredar tersebut.

IS juga menyebut bahwa SW selaku Ketua Fraksi Birokrat Kabupaten Bogor. IS meminta agar SW mencari keran bocor di RSUD yang dituduhkan selalu menyerot kepada Bilabong.

Apa arti Keran Bocor itu?. Diduga keran bocor yang dimaksud oleh IS adalah anggaran yang diselewengkan oleh RSUD untuk menyetor ke Bilabong.

Sebelumnya diberitakan, Dampak beredarnya video percakapan telepon dua tokoh politik di Kabupaten Bogor yakni, IS dan  yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SW, akademisi desak oknum pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diperiksa.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menegaskan, oknum pejabat Pemkab Bogor inisial SW disinyalir telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB No 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus memeriksa oknum pejabat SW yang disebut bahkan ikut berkomunikasi dalam video viral dua tokoh politik  dan JA tersebut,” tegas Yusfitriadi, Rabu (15/1/25).

Ia mengatakan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga mesti ambil langkah terhadap dugaan oknum pejabat yang terlibat dalam politik praktis tersebut.

“Iya, Pj Bupati Bogor sebagai PPK juga harus memanggil dan memeriksa SW terkait adanya video viral yang berbau politis tersebut,” kata Yusfitriadi.

Ia menambahkan, preseden buruk akan terjadi sebagai imbas adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku.

“Kalau Pj Bupati tidak memanggil dan melakukan pemeriksaan awal terhadap oknum pejabat tersebut, maka kejadian serupa akan terus terulang dalam pegawai di lingkup Pemkab Bogor,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, keterlibatan pegawai Pemkab Bogor dalam politik praktis memiliki tujuan dalam posisi karier.

“ASN tersebut terlibat politik praktis pastinya agar posisinya jelas ketika jagoannya dapat memenangkan kontestasi, namun politik praktis itu diharamkan agar netralitas tetap terjaga. Maka dari itu, KASN dan Pj Bupati Bogor harus segera memanggil bahkan memeriksa oknum ASN tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy enggan berkomentar terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan SW tersebut.

“Aduh saya belum bisa komentar, karena belum lihat video tersebut,” kata Rusliandy. (Jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *