Kota Bogor, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor melanjutkan sidang gugatan tanah di kawasan pasar Padasuka, dengan penggugat ahli waris TB Basuni dan tergugat pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya, Kamis (22/6/23).
Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari pihak ahli waris TB Basuni yang menjalani pemeriksaan oleh semua pihak dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris TB Basuni yaitu R. Anggi Triana Ismail mengungkapkan dalam persidangan ini memberikan saksi fakta dari pihak yang mengetahui figur Letnan TB Basuni dan sejumlah infrastruktur terkait areal dipersengketakan atas penguasaan fisik atas objek yang sejak tahun 1960 hingga dengan sampai saat ini.
“Saksi fakta Itu menjelaskan tentang adanya bangunan tempat kesenian bernama gedung kesenian Yudistira yang lokasinya saat ini menjadi kantor kelurahan gudang atau pasar Padasuka, yang mana hal itu diketahui oleh saksi-saksi fakta sudah ada sejak sekitar tahun 1970,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Perumda Pasar Pakuan Jaya, Ian Mulyana menjelaskan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat tidak bisa membuktikan apapun dari kasus tersebut.
“Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak melihat langsung atau mengetahui ada tidaknya persoalan sengketa tanah di kawasan yang menjadi pokok persidangan dalam kesaksiannya juga berdasarkan katanya atau cerita dari orang lain,” ujarnya.
Majelis hakim PN Bogor akan kembali menggelar sidang terkait kasus tanah TB Basuni dengan adanya pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa sehingga majelis hakim dan semua perangkat persidangan akan menggelar sidang lapangan di lokasi tersebut pada tanggal 7 Juli nanti.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor akan melanjutkan sidang perkara gugatan lahan di kawasan Padasuka Bogor Tengah, Kota Bogor, dari penggugat keluarga besar TB Basuni kepada tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Sidang lanjutan yang akan berlangsung Kamis pekan ini akan mengagendakan keterangan saksi-saksi dari penggugat terkait perkara perdata tersebut.
Kuasa hukum keluarga besar TB Basuni yakni R. Anggi Triana Ismail menjelaskan sejumlah saksi siap dihadirkan dalam sidang yang akan berlangsung pekan ini.
“Saksi-saksi ini akan menjadi penguat untuk bukti tertulis yang sudah kita tunjukkan pada sidang sebelumnya, sehingga ada data dan fakta yang akan menjadi penunjang bahwa kepemilikan berada pada kliennya,” ungkapnya, Selasa (20/6/23).