Pihak ahli waris TB Basuni. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor bersiap melakukan persidangan lapangan terkait sengketa tanah TB Basuni di kawasan pasar Padasuka, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Dalam kasus tersebut ahli waris TB Basuni menggugat pemerintah kota (Pemkot) Bogor karena lahan diyakini sebagai milik dari keluarga besar pejuang kemerdekaan Indonesia itu.
Kabag Hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta mengungkapkan Sidang lapangan PN Bogor artinya melihat objek sengketa di dalam gugatan ada dua luasan yang cukup signifikan.
“Untuk itu harus dilihat batas-batasnya sehingga dari bagian hukum yang pertama ingin melakukan pengecekan juga terhadap data dari gugatan tersebut yang pertama, kemudian kedua tentunya sesuai dengan kebenaran material apa yang nanti ditemukan di lapangan ya harus sama dengan apa yang nanti mau diungkap di persidangan,” katanya, Kamis (6/7/23).
Sementara itu dari kuasa hukum ahli waris TB Basuni R. Anggi Triana Ismail menyampaikan bahwa lahan tersebut memang sudah ditempati oleh keluarga besar pejuang kemerdekaan dengan adanya bukti saksi saat persidangan pernah menjadi tempat gedung pertunjukan kesenian tradisional sejak Tahun 1950 an hingga dengan sampai saat ini.
“Dalam sidang lapangan kami siap buktikan faktanya selain juga mempunyai bukti surat-surat yang kuat perihak kepemilikan atas nama TB Basuni dan ahli warisnya,” ujarnya.
Dalam sidang itu nantinya majelis hakim akan melihat semua data dan fakta di lapangan untuk menjadi bahan pertimbangan keputusan di akhir persidangan tingkat PN Bogor.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor melanjutkan sidang gugatan tanah di kawasan pasar Padasuka, dengan penggugat ahli waris TB Basuni dan tergugat pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya, Kamis (22/6/23).
Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari pihak ahli waris TB Basuni yang menjalani pemeriksaan oleh semua pihak dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris TB Basuni yaitu R. Anggi Triana Ismail mengungkapkan dalam persidangan ini memberikan saksi fakta dari pihak yang mengetahui figur Letnan TB Basuni dan sejumlah infrastruktur terkait areal dipersengketakan atas penguasaan fisik atas objek yang sejak tahun 1960 hingga dengan sampai saat ini.
“Saksi fakta Itu menjelaskan tentang adanya bangunan tempat kesenian bernama gedung kesenian Yudistira yang lokasinya saat ini menjadi kantor kelurahan gudang atau pasar Padasuka, yang mana hal itu diketahui oleh saksi-saksi fakta sudah ada sejak sekitar tahun 1970,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Perumda Pasar Pakuan Jaya, Ian Mulyana menjelaskan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat tidak bisa membuktikan apapun dari kasus tersebut.
“Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak melihat langsung atau mengetahui ada tidaknya persoalan sengketa tanah di kawasan yang menjadi pokok persidangan dalam kesaksiannya juga berdasarkan katanya atau cerita dari orang lain,” ujarnya.