Sukamakmur, BogorUpdate.com – Sempat ditutup emak-emak beberapa waktu lalu, karena merusak jalan, Galian C diduga belum berizin di tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor tetap beroprasi dua bulan lamanya.
Informasi yang didapat media ini,
dugaan pelanggaran dimana terdapat lokasi penambangan galian C yang berada di tanah HGU akan mengancam kerusakan lingkungan alam hayati dan faunanya, seperti gundulnya pepohonan serta pengikisan tanah yang merupakan resapan air.
Ditamabah keberadaan kegiatan galian C yang notabenenya, diduga tidak mengantongi atau tidak memilik ijin resmi, jelas memberikan suasana lingkungan yang tidak mengenakan, terutama bagi penduduk yang tinggal disekitar, seperti jalan, yang dilewati oleh mobil Dump Truk Tronton yang setiap hari berlalu lalang mengangkut tanah merah dari lokasi galian C.
Sedangkan pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU).
Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Mendengar informasi tersebut Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman membenarkan di lokasi galian itu memang HGU, lantaran kawasan hutan tidak ada yang masuk ke Desa Sukaresmi. Sedangkan HGU biasanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perizinan lengkapnya.
“Jadi lokasi galian itu diluar kawasan Perhutani, sehinga pihaknya belum bisa melakukan langkah. Karena tanah HGU milik yang per izinan nya di keluarkan oleh Kementrian ESDM,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Sabtu (3/08/24).
Terpisah pengelola galian C Sukaresmi Nelwan mengatakan, aktivitas yang saat kni sedang berjalan itu bukan tanah HGU. Sementara semua izin sedang ditempuh namun sudah berjalan.
“Kami sudah mengajukan izin ke ESDM
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” singkatnya saat dihubungi Wartwan belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan beberapa waktu lalu, Sejumlah emak-emak di Kampung Satus, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor melakukan aksi demo menuntut agar operasional galian tanah merah di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur di tutup.
Aksi demo emak-emak ini dilakukan dengan menghentikan truk pengangkut tanah menggunakan batang pisang. Bahkan aksi ini terekam kamera warga selama 2:58 menit hingga ramai di media sosial.
Camat Sukamakmur, Bakri Hasan menjelaskan, aksi demo tersebut dilakukan ibu-ibu dari Kecamatan Jonggol. Mereka menuntut agar galian tanah merah yang ada di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur ditutup, karena berpotensi merusak jalan irigasi dan membahayakan warga.
“Iya benar karena angkutan galian itu melintasi kawasan Balekambang, Jonggol, warga khawatir akibat lalulintas kendaraan besar pengangkut galian tanah merah bakal merusak jalur Irigasi yang sudah dibeton di wilayah tersebut,” ujar Bakri Hasan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/6/2024) lalu.
Selain itu, jalur tersebut memang menjadi jalur lintasan. Untuk itu, pihak Kecamatan Sukamakmur langsung menurunkan Pol-PP ke lokasi galian bersama Pol-PP Kabupaten Bogor.
“Kalau urusan izin itu ke Provinsi,” ungkapnya.
Namun begitu, saat ditanya berapa jumlah galian di Kecamatan Sukamakmur, Bakri Hasan menegaskan hanya ada satu di Desa Sukaresmi.
“Tapi kan sudah kita tindak hari Senin 3 Juni 2024 kemarin,” pungkasnya. (Pul)