Gunung Putri, BogorUpdate.com – Selain menggunakan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat gratis dari pemerintah, perizinan yang dimiliki oleh perumahan Monalis Bliss Recidence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata belum selesai.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irwan Purnawan.
Menurutnya, Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) milik pengembang PT Dwi Jaya Putra Sejahtera itu saat ini masih dalam perbaikan.
“Untuk izin atas nama PT Dwi Jaya Putra Sejahtera Perumahan Manalis di Gunung Putri status di SIMBG masih perbaikan,” ujar Irwan Purnawan kepada Wartawan, Rabu (22/1/25).
Sementara itu, Kepala UPT Tata Bangunan wilayah I, Aditya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa developer perumahan di wilayah Desa Bojong Nangka tersebut.
Dia menuturkan bahwa saat pemeriksaan proses PBG milik perumahan itu belum selesai.
“Itu berdasarkan data, ternyata sudah pernah di data oleh pengawas di Juli 2024, pada saat itu sedang proses PBG,” papar Aditya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa lahan yang saat ini akan dibangun oleh pengembang Perumahan Monalis Bliss Recidence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri itu masuk kedalam Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal itu ditegaskan Achmad Yaudin Sogir usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perumahan yang dikelola oleh PT Dwi Jaya Putra Sejahtera, pada Selasa (14/01/25) lalu.
“Betul ada PSU milik Pemkab Bogor di lahan yang akan dibangun oleh perumahan Monalis Bliss Recidence di Bojong Nangka itu,” katanya kepada Wartawan, Senin (20/1/24).
Selain lahan PSU, jelas Ustad Sogir sapaan akrabnya, pengembang juga dinilai menyalahi aturan karena melakukan proses perizinan menggunakan legalitas tanah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tanahnya juga bersertifikat PTSL. Seharusnya tidak boleh diberikan izin oleh Pemkab Bogor,” jelansya.
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa tujuan pengembang menggunakan sertifikat PTSL untuk mengemplang pajak. Akhirnya selain PSU Pemkab Bogor yang hilang, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak juga hilang.
“Saya tau tujuan pengembang pakai sertifikat PTSL itu agar tidak dikenakan pajak oleh Pemkab Bogor. Akhirnya hal itu berimbas juga pada PAD Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Oleh karena itu, tegas Sogir, pihaknya mendesak agar BPN segera melakukan revisi terkait lahan PSU milik Pemkab Bogor yang saat ini sudah terbit Sertifikat PTSL oleh pengembang Monalis Bliss Recidence.
“Kami akan mendesak BPN agar melakukan evaliasi terhadap PTSL di lahan Monalis Bliss Recidence. Karena itu lahan milik pemkab bogor dan harus dikembalikan ke Pemkab Bogor,” tegas Sogir.