Cibinong, BogorUpdate.com – Seorang pendeta di Kabupaten Bogor Bogor di Polisikan oleh umatnya lantaran di tuduh memalsukan dokumen pernikahan dari Gereja. Hal ini membuat kuasa hukum sang pendeta meminta klarifikasi dan menolak untuk dimintai keteranggan oleh Polres Bogor, pada Selasa (14/01/25) siang.
Menurut Rony Prima Panggabean selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Roni Prima & Parterns, cliennya sudah dua kali mendapat surat dari Polres Bogor, dan sudah menjadi tersangka atas tuduhan memalsukan dokumen.
Kasus ini bermula ketika cliennya yang bernama Pendeta Gideon Saragi kedatangan jemaatnya untuk menikah secara gereja. Karena Gideon Saragih ini memang biasa menikahkan jemaat di gereja HKBP wilayah Cibinong Bogor.
“Selang berapa lama, orang yang di nikahkanya ini justru melaporkannya ke polisi atas dugaan pemalsuan sertifikat nikah,” kata Rony saat ditemui di Mako Polres Bogor.
Oleh karena itu, dia menduga ada oknum Gereja dan oknum Polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadap Gideon Saragih.
“Mengapa saya mengatakan demikian. Sederhananya ketika seseorang ditududuh memalsukan surat, mana surat palsunya dan ingat orang tuanya sendirilah yang datang kepada klien kami untuk meminta dinikahkan,” bebernya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B.41/I/2023/JBR/RES BGR tanggal 07 Januari 2023 atas nama pelapor Renata Natasaru Yohana Tambun.
Selain itu, pihaknya juga telah melakuak pengaduan kepada Kapolri, Kadiv Propam, Kemenkumham, Menteri Hukum dan Komisi 3 DPR RI untuk rapat dengar pendapat.
“Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam harus segera bertindak cepat dan tegas terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat sudah melukai fasa keadilah ditengah masyarakat. Selain itu penanganan perkara itu diduga telah merampas hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Pendeta Gideon Saragih mengaku, menikahkan sudah sesuai aturan. Karena setiap akan menikahkan, dirinya harus meminta persetujuan dari gereja-gereja yang ada di wilayahnya. Bahkan, saat itu orang tua pelapor lah yang mendatanginya, untuk minta dinikahkan.
“Saya sebelum membaktis dan menikahkan orang, harus mendapat ijin dari gereja-gereja lain, prosesnya selama dua Minggu. Setelah itu, bisa di terbitkan surat berupa sertifikat dari gereja dan saya tanda tangan,” jelasnya.
Untuk di ketahui, bahwa pendeta Gideon Saragih, merupakan pendeta di gereja HKBP wilayah Cibinong yang memang mempunyai tugas dan melayani jemaatnya. Selain itu Gideon Saragih masih bertugas melayani jemaatnya di HKBP Cibinong dengan melayani jemaatnya lebih dari 1.000 keluarga.
Terpisah, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan adanya hal ini. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Jabar.
“Di Polda (Polda Jabar) penangannya,” singkat AKP Teguh Komara. (Wil)