Cibinong, BogorUpdate.com – Sungguh Ironis, kata itu yang pantas dilontarkan terkait adanya dugaan lokasi lahan yang dulu menjadi tempat resapan air dari aliran situ Cikaret, kini bakal beralih fungsi menjadi sebuah perumahan yang terletak di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor.
Menurut sumber Bogorupate.com yang dapat di percaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika lokasi yang bakal dijadikan sebuah “Perumahan Khusus Muslim Kampung Sunnah” itu dulunya dijadikan oleh warga sekitar untuk melakukan aktifitas sehari-hari berupa mandi, mencuci dan lain sebagainya, dan hal itu kini akan beralih fungsi menjadi lokasi pusat bangunan beton.
Menurutnya, lokasi yang luasnya kurang lebih 1000 meter persegi itu informasi dari warga setempat, dulunya lahan ini merupakan tanah milik negara yang diperuntukkan sebagai lokasi resapan air dari aliran dari Situ Cikaret milik Pemkab Bogor.
“Aneh sekali, dari pengakuan yang saya peroleh dari warga setempat, lokasi tanah itu dulunya berstatus lahan milik negara kini telah berpindah tangan kepemilikannya menjadi milik perorangan yang tak lain atas nama oknum Haji MN selaku warga Kelurahan Tengah. Terlebih itu dulunya sebagai tempat sejenis resapan dari aliran air Situ Cikaret yang kini telah di urug tanahnya oleh oknum tersebut,” katanya kepada Bogorupdate.com, Kamis (5/5/22).
Ia melanjutkan, atas rasa penasarannya itu lantas dirinya mencoba mengkonfirmasikan informasi dari masyarakat itu kepada Lurah Tengah, yakni Awan Sundawan.
Dalam penuturan Lurah, kata sumber, lahan yang dipersoalkan itu merupakan tanah milik warga pribumi bernama Haji Ahmad yang tak lain merupakan ketua RT setempat.
Menurut sumber lagi, untuk letter C lahan yang di maksud tercatat sebagai tanah milik mendiang orang tua dari ketua RT Ahmad yang lalu dijual belikan kepada Haji MN pada beberapa tahun silam.
Namun, ketika dirinya menyinggung Lurah Awan Sundawan bahwa ada salah seorang staf kelurahan Tengah mengklaim jika lokasi tanah ini merupakan lahan milik negara, hal itu tidak dibenarkan oleh orang nomor satu di kelurahan Tengah tersebut.
“Saat saya menanyakan kepada Lurah Tengah kalau informasi yang kami peroleh bila lahan itu berstatus lahan milik negara, tidak dibenarkan alias pengakuan Lurah Awan Sundawan bahwa hal itu salah,” ujarnya.
“Jadi Haji Ahmad selaku penggarap mempunyai kewajiban yang harus dilakukannya, kata si Lurah. Dan pengakuan si Lurah Awan jika dirinya telah menjembatani antara Haji MN dengan pihak Haji Ahmad, karena walau bagaimanapun Haji Ahmad tersebut merupakan penggarap lahan itu sudah sekian lama, minimal ada ganti rugi dari Haji MN ke Haji Ahmad tersebut,” imbuhnya.
Atas dasar itu, sambungnya, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut tuntas dugaan ini demi mengungkap polemik yang ada.
“Saya berharap kepada APH terkait maupun Pemda Kabupaten Bogor, dapat segera turun tangan, demi terungkapnya sebuah kebenaran,” pintanya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Lurah Tengah, Awan Sundawan serta oknum Haji MN melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab apapun sampai berita ini ditayangkan.