Cibinong, BogorUpdate.com – Drama dualisme kepengurusan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, mulai memasuki babak baru. Usai saling pecat, kini Ketua Kadin Kabupaten Bogor versi Sintha Dec Checawaty bakal melaporkan pengurus Kadin Versi Gustav Manurung karena dinilai sudah merusak nama baik.
“Karena Sdr Gustav Manurung sudah membuat press release yang tidak benar dan tidak seutuhnya, kemudian disebarluaskan oleh sdr. Atis Tardiana melalui media sosial, sehingga merusak nama baik saya. Maka untuk hal tersebut, saya sebagai pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar Sintha dalam press releasenya, Rabu (15/1/25) kemarin.
Sintha juga menegaskan bahwa pernyataan Gustav Manurung yang menuduh melakukan pelanggaran AD/ART terkait penentuan pilihan Ketua Umum Kadin Pusat dalam sebuah press release pada tanggal 13 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Gustav Manurung, tentang kronologis rapat pengurus lengkap pengurus Kadin Kabupaten Bogor Masa Bhakti 2021-2026 dan berisi 14 pernyataan itu tidak benar.
Dimana secara keseluruhan press release tersebut memberikan gambaran bahwa seolah-olah Sintha Dec Checawaty sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor sudah melakukan pelanggaran AD/ART Kadin, karena menentukan pilihan ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie, seolah ditentukan sendiri oleh ibu Sintha Dec Checawaty, tanpa melalui mekanisme organisasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Saya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor Masa Bhakti 2021-2026, menyatakan bahwa press release tersebut diatas adalah tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah Penentuan pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie adalah sudah melalui mekanisme organisasi,” tegas Sintha.
Sintha menjelaskan bahwa pemilihan Kadin Kabupaten Bogor kepada Anindya Bakrie sudah melalui rapat pengurus harian lengkap yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, bertempat di Grha Kadin Kabupaten Bogor, pukul 14.30-16.00 WIB.
Untuk membuktikan kebenaran terlaksananya Rapat tersebut, berikut adalah fakta fakta sebenarnya:
1. Tanggal 6 Desember 2024, sudah membuat surat No. 222/DP/XII/2024 tentang Rapat Pengurus Harian Lengkap yang ditandatangani oleh Ketua Kadin Kab. Bogor dan ditujukan serta dikirimkan kepada Para Wakil Ketua, Komite Tetap Kadin Kab. Bogor melalui WA pribadi dan melalui WAG Pengurus Kadin Kab. Bogor, serta WAG INFO KADIN (terlampir).
2. Tanggal 6 Desember 2024, sudah membuat surat No. 223/DP/XII/2024 tentang Undangan Rapat, yang ditandatangani oleh Ketua Kadin Kab. Bogor dan ditujukan serta dikirimkan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kab. Bogor (terlampir).
3. Tanggal 11 Desember 2024 : 3.1. Sudah dilaksanakan Rapat sesuai undangan kepada Para Wakil Ketua dan Komite Tetap serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kab. Bogor (foto terlampir). 3.2. Sudah dibuatkan daftar hadir rapat yang dihadiri oleh 22 orang (terlampir).
“Sudah diputuskan melalui pemungutan suara dengan hasil akhir adalah 21 peserta memilih ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan 1 peserta (sdr. Atis Tardiana) memilih abstain (tidak ke Anindya Bakrie, tidak ke Arsjad Rasjid),” bebernya.
Dua juga menyampaikan bahwa Gustav Manurung sebagai Wakil Ketua bidang keorganisasian Kadin Kabupaten Bogor sudah menerima undangan untuk rapat tanggal 11 Desember 2024 tetapi tidak hadir karena alasan sakit kaki sejak tanggal 9 Desember 2024 yang disampaikan sejak tanggal 9 Desember 2024 di WAG Wakil Ketua Kadin Kabupaten Bogor.
“Tuduhan terhadap saya tidak melakukan mekanisme organisasi dalam menentukan pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie, oleh Gustav dan 11 pengurus lainnya dijadikan dasar untuk melakukan PAW saya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor, nyata nyata salah dan mengada ada,” jelasnya.
Karena, beber Sintha, keputusan pilihan ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie tersebut sudah melalui rapat tanggal 11 Desember 2024 yang dihadiri oleh 22 orang Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin. Sehingga tidak bisa disalahkan dan dikalahkan oleh keputusan rapat Pengurus lengkap tanggal 10 Januari 2025 di hotel Harris Cibinong, yang hanya dihadiri oleh 12 orang pengurus dan penasehat Kadin Kabupaten Bogor.
Selain itu, saat rapat pengurus lengkap tanggal 11 Desember 2024 yang menentukan pilihan Kadin Kab. Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie dengan peserta 22 orang Pengurus dan Dewan Pertimbangan ikut hadir Sdr. Atis Tardiana dan memberikan suara abstain tidak ke Anindya Bakrie tidak ke Arsjad Rasjid.
“Sehingga diputuskan secara bulat bahwa pilihan Kadin Kabupaten Bogor ke Kadin Indonesia Anindya Bakrie, karena tidak ada satupun peserta yang punya hak suara memilih ke Arsjad Rasjid,” bebernya.
Sementara itu, saat rapat pengurus lengkap tanggal 10 Januari 2025, dengan undangan rapat ditandatangani oleh Gustav Manurung, dilaksanakan di Hotel Harris yang hanya dihadiri oleh 12 orang Pengurus dan Dewan Kehormatan, yang menyatakan PAW Ketua Kadin didasarkan pada tidak ditempuhnya mekanisme organisasi dalam penentuan pilihan Kadin Indonesia Anindya Bakrie.
“Atis Tardiana juga ikut hadir dan tidak menyampaikan hasil rapat tanggal 11 Desember 2024, dapat dibuktikan tidak adanya klausul atau pernyataan hasil rapat tanggal 11 Desember 2024 dalam press release yang ditandatangani oleh sdr. Gustav Manurung Demikian penjelasan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan media massa untuk memberitahukan keadaan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta-fakta,” tukasnya. (Jis)