Pemdes Kemang hentikan Pembangunan Perumahan di Wilayahnya. (Ist)
Kemang, BogorUpdate.com – Aktivitas pembangunan perumahan di Kampung Kemang Empang RT02/05, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dihentikan oleh Pemerentah Desa (Pemdes) Kemang.
Musababnya, pihak pengembang diduga menggunakan izin dari Perusahaan yang lama untuk pembangunan perumahan tersebut.
“Jadi saat kita menanyakan perizinan ke petugas lapangan yang mengurus IMB, dan itu menggunakan izin lama. Alasan di stop atau dihentikan, karena pengembang ini tidak akan membuat izin yang baru baik lingkungan atau ke desa,” kata Kepala Desa Kemang, Entang Suana, Rabu (22/1/25).
Entang menjelaskan, perusahaan yang sebelumnya dengan hang baru saat ini jelas berdeda. Karena, ketika sudah terjadi pembangunan dan sudah terisi oleh penghuninya, maka mereka juga akan menjadi warga desa kemang.
“Tentunya bedalah PT nya dengan PT yang dulu, dia hanya mengatakan karena ini dulu izin sudah jadi, jadi pihak pengembang mengatakan izin yang baru tidak usah bikin lagi. Nantinya warga perumahan itu kan jadi warga Desa Kemang,” jelas Entang.
Entang berharap, pengembang baru ini bisa menempuh izin ke lingkungan dan desa agar tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Kalau memang itu harus (izin) ditempuhlah. Seperti izin lingkungan yang baru dan izin ke desa juga. Jadi tidak semata-mata membangun berjalan sendiri desa tidak tahu seperti itu” tutup Entang. (Dyn)