Diduga Jadi Korban Pencurian Server, IFS Tuntut PT Telkom Ganti Rugi

Foto ilustrasi (Net)

Nasional, BogorUpdate.com
Seorang developer dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Telekomunikasi (IT) Iman Fauzan Syarief (IFS) korban dugaan pembobolan, pencurian server dan kode sumber (source code) serta pembajakan, penipuan yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero), meminta ganti rugi materiil maupun immaterial.

“Semenjak tahun 2006 saya sering mendapatkan pekerjaan membuat sistem berbasis IT salah satunya yakni Customer Experience Management (CXM) yang telah digunakan sejak September 2012 dan diresmikan penggunaannya secara nasional pada September 2014 oleh Direktur keuangan PT Telkom Indonesia, Honesty Basyir,” ungkap IFS dalam keterangan Pers nya.

Ia menambahkan, pihak Telkom memerintahkan secara resmi untuk aplikasi CXM sebagai tools operasional Dunning dan managing proses Bank Incoming Payment serta sebagai dasboard performance pengelolaan piutang usaha non POTS dan telah menjadi sebuah majore application di DES, DBS dan DGS serta divisi Telkom regional 1 hingga regional 7 agar dilakukan akuisisi pengelolaannya oleh Telkom untuk mendapatkan sertifikat IT General Control dalam pengelolaan transaksi keuangan Telkom.

“Pihak Telkom meminta harga penawaran kepada saya untuk migrasi CXM ke server resmi Telkom dan secara paralel Telkom (19/8/2016). Namun sampai pada 18 Oktober 2016 tidak pernah ada kepastian harga dan pembayaran kepada. Sehingga CXM saya matikan secara sepihak,” ujar IFS.

Lanjutnya, Setelah CXM dimatikan ternyata pihak PT Telkom Indonesia melakukan pembobolan kode sumber yang sudah dikompilasi menjadi bahasa mesin. Serta pencurian server tempat kode sumber CXM berada. Selain itu ada perbuatan rekayasa ulang (reverse engineering), pembajakan dan penjiplakan fungsi CXM berdasarkan kode sumber yang dicuri.

“Ini jelas pihak PT Telkom Indonesia telah melakukan pelanggaran dan mendzolimi saya,” keluh IFS.

Diakhir, IFS mengatakan dirinya mendapat undangan perihal review aplikasi CXM yang ditandatangani oleh OSM ES Collection and Debt Management, Octa Istiadi untuk hadir pada 10 Juli 2019 di Menara Multimedia lantai 1, Kebun Sirih Jakarta Pusat

“Isi undangan tersebut tertulis yang mana dalam upaya meningkatkan kinerja Cash Collection di Telkom khususnya di Direktorat Enterprise and Business Service diperlukan sebuah IT Tool yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi Dunning yakni suatu proses pengelolaan piutang usaha dimulai dari proses delivery invoice, reminding, payment hingga fungsi complain handling dan demainding serta sebagai dashboard yang mampu menampilkan informasi kinerja cash Collection secara real time,” jelasnya.

Dalam hal ini, IFS memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Menteri Kemenkopolhukam untuk:

1. Menegaskan status kepemilikan dari sistem CXM adalah milik IFS sesuai dengan sertifikat pencatatan HKI CXM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor: 000116753. Dimana kepemilikan ini berlaku sampai 50 tahun sejak ciptaan diumumkan pada 15 Desember 2013.

2. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada IFS terhadap upaya ancaman fisik maupun mental yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia terhadap dirinya.

3. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melaporkan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata yang sudah dilakukan oleh PT Telkom Indonesia cq. Direktur utama Telkom, Direktur Keuangan Telkom dan Direktur IT Telkom yang telah6 merugikan dirinya (IFS) dengan tidak ternilai harganya baik materiil maupun immateriil.

4. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan dan audit secara keseluruhan terhadap praktek-praktek revenue bodong dan pemolesan laporan keuangan yang sering terjadi di Telkom.

 

 

 

 

 

 

(Rie/Refer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *