Diduga Edarkan Produk Kadaluarsa Jenis Susu, 6 Orang Pegawai PT MTLB Ditahan Polsek Gunung Putri

Security PT MTLB yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabaupaten Bogor. Ist

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sebanyak enam (6) orang pegawai transportter PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang berada di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diduga ditahan di kantor Polsek Gunung Putri.

Penahanan dilakukan karena disinyalir para pegawai tersebut mengendarkan kembali dan produk uji jenis susu yang seharusnya dimusnahkan.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah Non B3, pengangkutan limbah Non B3, konsultan limbah dan pemulihan pengelolaan limbah itu diduga lalai dalam penanganan produk yang akan dimusnahkan hingga bisa diedarkan oleh pegawainya.

Menurut pengakuan SF (29), mantan pegawai transporter mengatakan bahwa jenis barang yang diperjual belikan adalah jenis susu ternama asal Cikarang.

“Itu dari Cikarang kalo gak salah produk susu bermerk dan setiap armada mengangkut 15 ton per rite dan produk itu bisa jadi jenis uji coba atau kadaluwarsa,” ujar SF kepada BogorUpdate.com, Senin (19/8/24).

Sementara pihak PT MTLB melalui kuasanya hukum, Anthony saat ditemui di Mapolsek Gunung Putri mengaku belum dapat memberikan komentarnya.

“Kita belum dapat berkomentar apa-apa karena kita belum update dan perlu pernyataan dari pihak penyidik,” singkatnya.

Terpisah, Legal PT MTLB, Widodo, belum memberikan tanggapannya saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya.

Sampai saat ini kasusnya masih ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *