Dicopot oleh 10 Pengurus sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty: Kita Hargai Karena Beda Ketum Pusat

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty. (Foto: Bogorupdate.com)

Cibinong, BogorUpdate.com menanggapai soal pemberhentiannya sebagai ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, oleh 10 orang pengurus dalam rapat yang digelar di Hotel Harris Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 10 Januari 2025 lalu.

Sintha mengaku menghargai keputusan ke 10 pengurus yang masih menganggap Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin Indonesia.

“Kalau mereka masih menganggap pak Arsjad Rasjid masih sebagai itu pilihan mereka, kami sangat menghargai pilihan itu,” kata Sintha kepada wartawan, Minggu (12/1/25).

Menurut Sintha, saat ini Kadin Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinannya sudah mengambil keputusan untuk ikut dengan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menyatakan bahwa sebagai ketua umum Kadin Indonesia.

“Karena Kadin Kabupaten Bogor mengacu kepada dewan pengurus Kadin Indonesia yang terbentuk melalui Munaslub dengan ketuanya Anindya Bakri, Ketua Dewan Penasehat Hashim Djojohadikusumo, dewan pertimbangan Rosan Roeslani dan Caretaker Kadin Jawa Barat, Agung Suryamal Sutisno,” jelas Sintha.

Oleh karena itu, lanjut Sintha, kesepuluh pengurus Kadin yang menyatakan pemecatan dirinya itu diantaranya: Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah dan Lusiana Berlianty, memang berbeda ketua umum di pusat.

“Jadi maksudnya kita emang beda, kalau yang ke 10 itu mememang masih mengakui Ketua Kadin Indinesia Arsjad Rasjid, kami hargai. Kalau kita KTA-nya aja yang menandatangani Anindya Bakri,” bebernya.

Namun, sambung Sinta, dari 93 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, hanya 10 orang yang menyatakan kepemimpinan Arsjad Rasjid. Sisanya yakni 83 pengurus, sudah berpundah menjadi KTA Anindya Bakri.

“Kalau dari 10 pengurus ini masih ber KTA Arsjad Rasjid itu pilihan. Tetapi dari 93 pengurus dikurangi 10 pengurus sudah berpindah menjadi KTA Anindya Bakri,” sambungnya.

Sintha juga menegaskan akan melakukan rapat pengurus pada Senin 13 Januari 2025 esok untuk memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada 10 pengurus tersebut karena sudah melanggar AD ART.

“Kalau bicara pelanggaran, jelas yang 10 orang ini telah melanggar AD ART, dan ini sudah disepakati oleh Pengurus lainnya bahwa terhadap yang 10 otrang ini akan dilakukan pendekatan organisasi,” tegasnya.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh salah satu peserta Rapat, yaitu Rikardo Hermes Batlolone, tentang Pengurus Kadin Kabupaten Bogor yang mempunyai KTA Kadin Anindya Bakrie tidak sah, itu sesuatu yang melampaui kewenangannya.

Sampai saat ini Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyatakan sah atau tidaknya sebuah organisasi, tidak pernah menyatakan bahwa Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Anindia Bakrie tidak sah.

“Jadi, seperti yang sering saya sampaikan kepada teman-teman pengurus Kadin, daripada kita sibuk mencari-cari kesalahan orang apalagi melakukan sesuatu yang bukan kewenangan kita atau sibuk menilai mana yang sah apakah Anindia atau Arsyad, lebih baik tetaplah bekerja untuk Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Dia juga menegaskan walaupun ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi. Jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan dan tetap solid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *