Developer Pandak Village Tidak Hadiri Sidang Mediasi Ke-3, Anggi: Alasannya Tidak Jelas

Cibinong, BogorUpdate.com –  Sengkarut permasalahan konsumen perumahan Pandak Village di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang diduga merasa tertipu dengan adanya pemakaman di samping hunianya, semakin memanas.

Kuasa hukum konsumen dari mengatakan sidang dengan agenda mediasi ke-3, pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas.

“Kuasa hukum penggugat atau konsumen menyampaikan bahwasanya hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi. Kami bertanya kepada mediator terkait alasan ketidakhadiran pihak developer sebagai tergugat, namun alasannya tidak jelas. Tergugat tidak hadir dikarenakan ada yang meninggal, kata mediator non hakim PN. Cibinong,” ujar Anggi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (6/8/24).

Disaat ditanya siapa yang meninggal, jelas Anggi, jawabannya malah tidak tahu. Ini lucu dan terlampau picik, karena pihaknya sudah bertekad datang untuk menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya.

“Kamipun menyesalkan isi dari resume Tergugat yang pada pokoknya menyuruh Klien kami untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukumnya (baik non litigasi maupun litigasi), sungguh ini sangat konyol. Pasalnya upaya hukum yang telah dilakukan Kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah,” paparnya.

Mengingat Kliennya sambung Anggi, mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang percis berada disamping perumahan pandak village. Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun dikatakan haram.

“Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya. Kami tantang developer untuk melakukan upaya hukum karena dia mendalilkan hal itu didalam isi resume perdamaiannya,” bebernya

Namun, karena dalam resume damai isinya tantangan, maka pihaknya pun menantang balik dan akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tutup Anggi. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *