Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bakal melakukan evaluasi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) milik restoran liwet Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Meski izinnya sudah ada, namun diduga ada temuan pelanggaran di areal restoran yang tidak sesuai dengan aturan sehingga harus dilakukan evaluasi.
“Asep stroberi beberapa bangunan eksisting yang sudah beridiri, ini hari ke 8 saya menjabat Bupati Bogor, jadi Asep stroberi menjadi salahsatu pertanyaan saya juga,” kata Rudy Susmanto, Selasa (11/3/25).
“Tolong Asep Stroberi di cek. Ternyata perizinan bangunannya sudah ada. Tapi nanti kita akan lakukan evaluasi perizinannya,” sambungnya.
Rudy juga menjelaskan, terkait adanya temuan dugaan pembangunan tidak sesuai aturan berupa melanggar garis sepadan jalan (GSJ), maka akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.
Namun dugaan itu harus dibuktikan dengan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dengan realita dilapangan.
“Secara administrasi apabila hasil evaluasi kita menyatakan ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan, maka tahapannya jelas, teguran pertama sampai ketiga,” jelasnya.
Ketika teguran pertama sampai ketiga tidak diindahkan, tegas Rudy, maka sesuai aturan akan dikeluarkan surat perintah bongkar.
“Apabila harus dilakukan pembongkaran, tapi tahapannya harus kita tempuh, baru surat perintah untuk bongkar,” tegasnya.
Karena sebelumnya, jelas Rudy, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sudah memberi arahan agar semua PBG yang ada di kawasan Puncak Bogor, agar dilakukan pengawasan.
Akan tetapi, beber Rudy, bukan hanya pengawasan yang akan dilakukan, namun juga evaluasi semua izin PBG yang sudah keluar agar tidak menimbulkan bencana lagi di kemudian hari.
“Instruksi dari Mentri Lingkungan Hidup, yang sudah terbit PBG agar dilakukan pengawasan. Tapi bukan hanya pengawasan, kami pun akan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah keluar,” tegasnya. (Ajis)