Sukaraja, BogorUpdate.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi pengungkapan kecurangan minyak goreng merek minyakita, yang berisi kurang dari 1 liter, di Kampung Cijujung, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/25).
“Tentunya hari ini kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Polres Bogor, yang berhasil mengungkap pelaku kecurangan minyak goreng minyakita, dimana kemasanya dari 1 liter dikurang 250 mililiter, dan minyakita tersebut hanya berisi 750 mililiter,” ujar Rudy Susamanto.
Menurut Rudy Susmanto, dengan kecurangan mengurangi takaran Minyakita ini sangat berdampak dan berpengaruh terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, apalagi di Bulan Suci Ramadan ini.
“Masyarakat khususnya ibu rumah tangga apalagi dunia usaha tentunya sangat terdampak atas kecurangan ini. Tentu langkah yang sudah diambil oleh Polres Bogor ini sangat membantu masyarakat,” jelasnya.
Rudy juga mengucapkan terima kasih atas peran Polres Bogor yang selalu bersinergi dengan pemerintan daerah dalam semua hal. “Kita sama-sama berjuang untuk membangun kabupaten bogor bersama-sama,” ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kecurangan takaran Minyakita di Kampung Cijujung RT04/01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, (10/3/25).
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial TRM yang meruapkan warga Aceh.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya kecurangan pengurangan distribusi Minyakita.
“Pelaku sengaja memproduksi minyak goreng merk Minyakita dengan sengaja mengurangi takaran per-pcs yang seharusnya 1 liter (1000 ml) menjadi 817 ml, dan juga di label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.
Rizka mengungkapkan, pelaku mendapatkan bahan minyak goreng tersebut dari berbagai wilayah.
“Pelaku membeli bahan minyak dari suplier minyak sawit curah dari Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat,” ungkapnya.
“Kemudian, bahan baku dibawa ke TKP untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang telah disiapkan,” sambungnya.
Bahkan, pelaku diketahui telah berhasil mengedarkan Minyakita tersebut ke berbagai wilayah di Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per-pcs.
Atas aksinya itu, pelaku telah mendapatkan keuntungan Rp500 juta dengan berhasil menjual sebanyak 96 ton.
“Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ilegal tersebut baru beroperasi tanggal 9 Februari 2025. Namun, keterangan dari pemilik tempat menyatakan bahwa tempat tersebut telah disewa sejak tanggal 24 Januari 2025,” tuturnya.
Dalam hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di gudang Minyakita, Rizka menuturkan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“2 buah mesin pengisian minyak, 1 buah mesin pengemasan minyak, 1 buah pengemasan kardus, 8 buah berkapasitas 1.000 liter yang isinya sumber awal minyak goreng, 4 buah drum plastik warna biru, hingga beberapa kemasan lainnya yang siap edar,” ucapnya.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yang diancam dengan kurungan penjara 12 tahun. (Dyn)