Adintho Duga Ada Keterlibatan Mafia Tanah dalam Putusan Sidang Perdata Kliennya di PN Kota Bogor

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dugaan sertifikat tanah senilai Rp700 juta berbuntut panjang. Tergugat Mad Sunandar melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Awass Law Firm, tidak terima dengan hasil putusan sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Kamis (9/6/22) lalu.

“Kami sebagai penasehat hukum curiga ada dugaan keterlibatan dalam hasil putusan sidang kemarin,” ujar Adintho melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/6/22).

Menurutnya, hasil putusan sidang perdata antara penggugat Asmaniar dan Mad Sunandar di relax memutuskan aset tanah seluas 1225 m2 senilai Rp700 juta di wilayah Parung, Kabupaten Bogor dijadikan aset untuk lelang KPKNL Kota Bogor.

“Keputusan tersebut jelas tidak memiliki dasar yang kuat dan memiliki banyak kejanggalan-kejanggalan hukum. Pasalnya aset yang dipermasalahkan patut diduga diperoleh dari perbuatan melawan hukum,” ucap Adintho.

“Kami tidak terima dengan hasil putusan majelis Hakim dan akan banding serta melaporkan situasi ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman dan Mahkamah Agung, serta akan menempuh segala upaya hukum semaksimal mungkin,” tambah Adintho.

Ia menilai, kliennya bukan pengurus koperasi dan bukan pula anggota koperasi, serta tidak pernah menerima uang sepeserpun uang dari koperas KSP Berkah Bersama.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan telah menjelaskannya dengan terang benderang, jika tergugat III bukanlah pengurus dan anggota Koperasi. Dan yang bertanggung Jawab adalah pengurus koperasi tersebut. Lalu tergugat III (almarhum Mad Sunandar, red) bukanlah penjamin aset tanah, melainkan aset tanah telah dijaminkan oleh tergugat II atau dengan kata lain bukan aset koperasi,” jelas Adintho.

Untuk Diketahui, dugaan tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan kuasa Hukum alm. Mad Sunandar ke Polresta Bogor Kota dengan Nomor: LP/3y/B/I/2020/SPKT dengan dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 372 KUHP pada tahun 2020 lalu.

Namun saudari A melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata yakni gugatan wanprestasi atas kelalaian pihak koperasi dan sertifikat tersebut dijadikan sita jaminan atas wanprestasi yang dimaksud.

Pihak tergugat I koperasi dan tergugat II Anggotanya tidak pernah hadir baik secara pribadi Maupun melalui Kuasa Hukumnya

Kejadian bermula saat alm. Mad Sunandar berniat mengajukan pinjaman ke salah satu koperasi di wilayahnya dan sertifikat tersebut sebagai jaminannya. Pengajuan pinjaman diperantarai oleh EM dan setelah disurvei, alm. Mad Sunandar yakin pengajuan pinjamannya akan segera cair. Kemudian sertifikat tersebut dititipkan kepada EM sambil menunggu proses pencairan. Karena terdesak kebutuhan uang, almarhum Mad Sunandar meminjam uang kepada EM sebesar Rp15 juta.

Setelah menunggu selama tiga bulan, uang tersebut tak kunjung cair. Pada Januari 2020, alm. Mad Sunandar mencoba mengajukan lagi pinjaman ke koperasi lain dan pengajuannya pun cair. Almarhum Mad Sunandar pun menemui EM untuk mengambil sertifikatnya dan mengembalikan pinjamannya, namun sertifikat tersebut justeru malah ada di tangan Pihak lain yakni D yang kemudian dipindah tangankan ke Pihak lain Lagi A tanpa ijin almarhum Mad Sunandar, sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan uang sebesar Rp17 juta. Mengetahui hal tersebut, almarhum Mad Sunandar menemui Pihak A untuk menebus sertifikat tersebut, akan tetapi Pihak A tetap tidak mau memberikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *