Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Dok. DPR)
Nasional, BogorUpdate.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily menegaskan haji tanpa visa resmi dapat dianggap ilegal.
Ace Hasan Syadzily meminta kepada calon jemaah haji untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak otoritas Kerjaan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Ace Hasan menanggapi adanya 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
“Visa haji resmi hanya haji reguler, haji khusus dan haji furoda selain itu dapat dianggap ilegal,” tegas Ace Hasan melansir situs DPR, Selasa (4/6/24).
Menurutnya, dengan menggunakan visa non resmin dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Kasihan jemaah yang sudah menunggu lama untuk berangkat haji. Ditakutkan nantinya jemaah haji tanpa visa resmi ini menggunakan hak-hak dan kewajiban untuk jemaah haji reguler,” tutur Ace Hasan.
Ace Hasan mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Otoritas Saudi sudah tegas melarang kepada calon jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Saya ingatkan kepada calon jemaah untuk tidak mudah percaya tawaran berhaji tanpa visa resmi,” pungkas Politisi Partai Golkar itu.