Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Galian Diduga Ilegal di Cikeas Udik Abaikan Penegak Perda

×

Galian Diduga Ilegal di Cikeas Udik Abaikan Penegak Perda

Sebarkan artikel ini

BOGOR UPDATE

GUNUNG PUTRI – Pemilik proyek galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini sepertinya mengabaikan tindakan penegak Perda. Pasalnya, meski telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, saat ini kembali beroperasi.

“Kecamatan sudah melakukan teguran, bahkan pol PP telah menyegelnya. Jika masih berlanjut maka pengusaha itu sama saja nantang pol PP,” terang Kades Cikeas Udik, Muhammad Haris, kamis (27/7/17).

Pandangan itu, kata Haris, didapatinya dari pandangan masyarakat sekitar yang terganggu oleh aktivitas tersebut. Karena, meski telah menempuh jalur pengaduan, aktivitas itu tetap saja berlangsung.

“Saya tidak tau itu punya siapa. Tapi salah satunya orang kuat, Hingga pol PP tidak bisa banyak berbuat. Meskipun galian itu telah merugikan masyarakat,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, aktivitas galian tersebut menyisakan gumpalan tanah merah yang tercecer di jalan. Kondisi itu membahayakan pengendara dan telah lama dikeluhkan oleh warga sekitar.

Muhammad Abduh (32) warga Cikeas Udik mengaku terganggu dengan kendaraan berat truk tanah yang lalu-lalang. Menurutnya, truk tersebut membuat jalan menjadi licin karena tanah merah sehingga membahayakan laju kendaraan bermotor. “Banyak yang terganggu. Sudah laporan tapi tidak ditindak,” ucapnya.

Ia menerangkan, sejak Pukul 06:00, terdapat lebih dari 20 truk bertonase terparkir secara tidak tertib disisi jalan baru alternatif Cimanggis-Nagrak. Sehingga membuat jalan rusak dan becek. (Eff/Sep)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *