Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Galian di Bantar Kuning Cariu Disegel Lagi, Satpol PP: Selama Belum Berizin Akan Kita Jegal Aktivitasnya

Cariu, BogorUpdate.com – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, pada Jum’at (17/2/23) malam.

Penghentian aktivitas itu dilakukan oleh PPNS Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Kabupaten Bogor dengan memasang garis line.

“Ya, kalau saya prinsipnya itukan kita melaksanakan penghentian kegiatan galian tanah di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, dengan memasang garis line karena belum ada izin,” kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara kepada BogorUpdate.com.

Menurut Rhama, selama kegiatan galian itu belum memiliki izin, maka pihaknya akan terus melakukan penutupan. Meski ranahnya ada di Provinsi Jawa Barat, namun untuk lokasi galian berada di Kabupaten Bogor, ia mengaku memiliki wewenang untuk menghentikan.

“Kalau perizinan dan kewenangan sebenarnya ada di Provinsi Jabar. Karena memang ini kegiatannya ada di Kabupaten Bogor, maka kita bisa menghentikan sementara,” tegasnya.

Jika ingin beroperasi, lanjut Rhama, maka pihak penambang harus mematuhi peraturan dengan melengkapi legalitas perizinan. Selama belum berizin, maka akan terus dijegal dengan penghentian kegiatan oleh Satpol PP.

“Langkah berikutnya galian tersebut harus segera proses perizinannya ke SDM Provinsi, sebelum dia bisa memperlihatkan legalitas izinnya tetap kita jegal terus penghentian kegiatan,” ancamnya.

“Penghentian dilakukan oleh penyidik PPNS bidang gakda, kita dari tibum membantu mendampingi bidang gakda, jadi segala administrasi menyangkut penyegelan itu memang adanya di penyidik,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait adanya plang bertuliskan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia yang berada di muka lokasi galian ilegal, bukan ranah pihak Satpol PP.

“Kalau terkait adanya plang itu kita tidak tahu, itu ga ada hubungannya dengan kita,” bebernya.

Sebelumnya, Setelah disegel Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalau, kini Galian tanah ilegal di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, mulai beroperasi kembali. Kegiatan itu dilakukan kembali oleh penambang lantaran sudah selesai dengan pihak Satpol PP, Kamis (16/2/23).

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bantar Kuning, Ade Suryadi. Menurutnya, di wilayahnya terdapat dua galian. Untuk satu belum lama ini sudah di segel oleh Polda Jawa Barat, dan yang satu lagi waktu itu juga pernah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor namun sudah selesai hingga bisa beroperasi lagi.

“Ya disini memang ada dua galian tanah, tapi yang satu ini, sepengetahuan saya sudah disegel oleh Polisi dari Polda. Dan yang satunya juga pernah disegel oleh Satpol PP, terus udah beres, tapi ga tau sekarang udah produksi lagi apa tidak,” ucap Ade Suryadi kepada Bogorupdate.com, beberapa waktu lalu.

Exit mobile version