Cibinong, BogorUpdate.com – Dua Pelaku pembuang remaja berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/12/22) lalu, berhasil dibekuk jajaran Polsek Klapanunggal.
Pada saat kejadian, Korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah. Korban ditemukan dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19),” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada Wartawan, Senin (2/1/23).
Iman mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan diberi sebuah pekerjaan dengan gaji besar.
“Korban awalnya dikenal dari media sosial dan di iming iming bekerja dengan gaji Rp 300 ribu perhai. Lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP),” jelasnya.
Setelah bertemu, lanjut Iman, kedua pelaku malah melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. Bahkan, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban terkulay lemas dan mengambil barang milik korban.
“Di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban,” ungkapnya.
Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Dengan Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.