Megamendung – Bogor Update
Proyek pembangunan yang berlokasi di Kampung Pasir Angin RT 02/02 Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, di soal warga setempat.
Pasalnya, proyek pembangunan yang saat ini sudah berjalan sekitar 4 bulan itu diduga tidak menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL).
Menurut salah seorang warga setempat, pemilik proyek tersebut telah meminta ijin lingkungan untuk tiga kegiatan dalam satu berkas yaitu Cating Fild, Kebisingan dan Sumur Bor. “Bahkan menurut ketua RW setempat saat proyek tersebut mendatangkan alat berat tidak memberitahukan kepada warga, apalagi memberikan kompensasi,” terang warga yang meminta tidak disebutkan identitasnya kepada awak media.
Menurutnya, sempat beberapa waktu lalu warga menanyakan kepada mandor soal peruntukan proyek pembangunan tersebut, dan Sang Mandor menjawab untuk villa.
“Sontak warga kaget, karena informasi yang kami dapatkan sebelumnya proyek tersebut untuk yayasan yatim piatu. Anehnya Mandor tersebut kemudian dipecat oleh pemilik proyek, yang kemudian dipagar proyek terpampang spanduk Yayasan Yatim Piatu Daarul Rahmah,” paparnya.
Ia menegaskan, seandainya benar proyek tersebut tidak memiliki ijin seharusnya pihak Kecamatan Megamendung dalam hal ini Satpol PP melakukan tindakan penghentian.
“Pemdes Pasir Angin pun ternyata menurut informasi yang berkembang merasa gerah dengan keberadaan proyek itu,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pasir Angin, H Endang Setiawan mengaku telah 2 (dua) kali pihaknya memanggil pemilik bangunan tersebut untuk menjelaskan Permasalahan ini. Namun hingga saat ini tidak ada satupun pihak pemilik bangunan tersebut yang datang memenuhi panggilan.
“Justru yang menemui saya adalah penjual tanah tersebut atau pemilik awal, dia mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh pembeli tanah tersebut karena pembayaran belum selesai tetapi sudah melakukan aktivitas pembangunan,” kata H. Endang Setiawan saat ditemui di Kantornya, Selasa (7/11/17).
Ketika disinggung soal perijinan, Kades juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau ijin apapun kepada pihak pemerintah desa.
“Apa pun bentuk dan fungsinya bangunan tersebut tetap harus ada ijin mulai dari ijin lingkungan dari warga setempat,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, pemilik tanah atas nama Diandri Kusuma yang merupakan ahli waris dari Alm H. Agus Lematang dan Hj. Sukarsih telah membuat laporan melalui pengacaranya yakni, Purwanto Kitung terkait persoalan tersebut dengan surat laporan nomor 99/SOM/PK-Advokat/X/2017. (IB/IM)
Editor: Tobing