Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Butuh Duit Rp 4 Miliar, Komite SMAN 3 Cibinong Diduga Minta Sumbangan ke Orangtua Murid

SMAN 3 Cibinong. (Net)

Cibinong, BogorUpdate.com – Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil, sepertinya kini menjadi persoalan bagi sebagian orangtua murid.

Pasalnya, semenjak disahkan pergub tersebut pada 19 Agustus 2022 lalu, kini pihak sekolah mulai dari tingkat SMAN dan SMKN beramai-ramai mengajukan proposal bantuan kepada pihak komite guna meminta sumbangan terhadap orangtua murid.

Hal itu seperti dikeluhkan oleh salah satu orangtua murid SMAN 3 Cibinong.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, anaknya yang menjadi siswa kelas XII (12) di SMAN 3 Cibinong ini harus merogoh kantong lebih dalam terkait adanya permintaan sumbangan oleh komite sekolah yang nilainya capai jutaan rupiah.

Anehnya, kata sumber, sumbangan yang diminta itu memiliki grade A, B, C, dan D yang nominalnya terlalu besar mulai dari grade A sebesar Rp 5 juta, B Rp 4,5 juta, C Rp 4 juta, dan grade D senilai 3 juta rupiah.

“Anehnya komite sekolah yang hanya menyelenggarakan rapat musyawarah satu kali, tapi tiba-tiba disodorkan surat kesanggupan orangtua murid kelas XI tahun pelajaran 2022-2023 pada beberapa waktu lalu,” ujar sumber kepada Bogorupdate.com, Kamis (10/11/22).

Ia menerangkan, ketika rapat antara komite sekolah dengan wali peserta didik pada saat itu, hasil notulensi serta besaran sumbangannya tidak ada kesepakatan saat musyawarah itu dilakukan.

Padahal, menurut acuan Pergub nomor 44 tahun 2022 pasal 15 mengenai mekanisme penggalangan dana dijelaskan pada poin 5 huruf e nomor 2 berbunyi harus adanya surat pernyataan orangtua/wali bermaterai, yang pada pokoknya berisi dan setuju dengan kategori sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah.

“Kalau memang komite sekolah dan pihak sekolah melakukan sumbangan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 tentu harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam aturan tersebut. Akan tetapi nyatanya, kesepakatan nominal sumbangan ini tidak ada sama sekali,” bebernya.

Parahnya lagi, tambah sumber,
informasi yang diperoleh dirinya dari pihak koordinator kelas (Korlas) juga, dalam hal ini menyesalkan kenapa pihak sekolah memutuskan nominal secara sepihak tanpa adanya kesepakatan terlebih dulu dari orangtua murid saat rapat musyawarah digelar.

“Info dari korlas saat rapat bersama komite, orangtua dan sekolah juga tidak ada surat pernyataan yang dibuat, malah surat yang diberikan ke orangtua murid hanya surat yang saya share ke rekan media, tentu hal itu tidak sesuai yang tertuang dalam pergub nomor 44 tahun 2022 yang semestinya harus adanya surat pernyataan sepakat hasil dari rapat musyawarah ketika rapat digelar beberapa waktu lalu,” keluhnya.

“Kenapa sekarang tiba-tiba langsung menjabarkan kebutuhan dana yang dibutuhkan pihak sekolah sebesar Rp 9 miliar, terus langsung jumlah nominalnya yang dibebankan oleh masing-masing orangtua murid harus sekian-sekian, terlebih hal ini pastinya orangtua murid banyak yang keberatan dengan nominal sumbangan yang sudah dipatok besarannya, kalau ada yang setuju pun presentasinya hanya kurang lebih 10 persen sepengetahuan saya,” tambahnya.

Lebih lanjut sumber memaparkan, untuk sekarang ini bagi orangtua murid yang sudah boleh memberikan dana sumbangan ke pihak komite mereka (orangtua siswa, red) yang telah mengisi surat kesanggupan hanya senilai Rp 500 ribu, harus mendapat omongan bahwa sebaiknya dapat memikirkan kembali untuk nilai yang jauh dari ketentuan seperti yang ada dalam surat kesanggupan orangtua murid tersebut.

Selain itu, mengenai penggunaan dana yang nantinya terkumpul hasil dari sumbangan oleh para seluruh orangtua SMAN 3 Cibinong, rencananya akan digunakan untuk membeli segala kebutuhan dalam menunjang fasilitas sekolah yang dibutuhkan, misalnya pembelian unit Air Conditioner (AC), pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan pembayaran gaji guru serta membayar gaji para pegawai honorer yang berada dilingkup SMAN 3 Cibinong.

“Jadi kalau dibawah nilai itu tidak boleh, dalam artiannya pihak sekolah atau komite bicara kalau bisa kami selaku orangtua murid dapat memikirkan kembali masa iya bantuannya cuma segitu. Jujur aja saya mah nulisnya cuma Rp 500 ribu sesuai kesanggupan saya dan beberapa orangtua murid lainnya, tetapi ya gitu dibilang harus dipikirkan lagi dengan nilai yang mesti kami sanggupi mengenai sumbangan tersebut,” ucapnya.

“Intinya si, informasi dalam rapat di butuhkan anggaran Rp 9 Miliar, rinciannya 5 miliar rupiah sudah diperoleh dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sisanya yang Rp 4 miliar inilah yang dicari dari sumbangan orangtua. Ada juga Info ketua komite yang di sampaikan dalam rapat bahwa peruntukkannya sendiri, 1. Untuk guru honor, 2. Subsidi silang untuk siswa/i yang tidak mampu, dan 3. Perluasan-perluasan ruang seperti ruang guru Bimbingan Konseling (BK),” ucapnya lagi sembari menjabarkan.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono menuturkan, jika keluhan yang disampaikan oleh segelintir orangtua murid kepada awak media terdapat adanya Miss komunikasi antara wali peserta didik dengan pihak komite.

Semestinya, apabila tidak adanya kesinkronan tersebut, orangtua siswa dapat menandatangani pihak komite untuk berdiskusi agar mendapat informasi yang lebih akurat terkait soal sumbangan ini.

“Sebenarnya ini hanya ada Miss komunikasi saja dari kedua belah pihak, kalau saran saya baiknya orangtua murid ini bisa merapat ke pengurus komite sekolah SMAN 3 Cibinong guna membahas apa masalah yang yang dipersoalkan,” imbuh Joko.

Menurutnya, terkait sumbangan ini pihak sekolah maupun komite tidak pemaksaan, karena jajarannya mencoba mengikuti pergub yang ada. Kemudian, ketika orangtua murid menulis bantuan sumbangan sebesar Rp 500 ribu pihak komite menyampaikan kepada orangtua tersebut agar mengkaji ulang lagi.

“Karena ini kan kebanyakan bantuan sebesar Rp 500 ribu ini terjadi di kelas 3 (XII), dan sebenarnya ini ranah komite ya bukan sekolah. Karena sesuai dalam pergub 44 tahun 2022 ranahnya hanya mengajukan proposal saja, dan itu juga sudah dibahas bersama komite karena sebetulnya kebutuhan pihak sekolah yang mulanya Rp 12 miliar kemudian bantuan dari dana BOS hanya ada Rp 4 miliar koma sekian, kekurangannya sekian hingga dibahas sampai empat (4) kali rapat dengan pengurus komite sekolah,” bebernya.

Apalagi, ujar Joko, komite sekolah itu merupakan perwakilan dari seluruh orangtua murid dan mereka dipilih oleh orangtua murid ini hampir 87 persen. Dalam artian, orangtua mempercayakan kepada komite untuk membahas tentang sumbangan itu. Apabila ketika munculnya kebutuhan kekurangan dana bagi SMAN 3 Cibinong khususnya sebesar Rp 9 miliar yang mana telah dilakukan revisi beberapa kali dari nominal awal Rp12 miliar sekian.

“Jadi 5 miliar ini dibagi menjadi 3 angkatan, mulai dari kelas 10, 11, dan kelas 12. Kemudian kelas 10 itu ditargetkan dikisaran 40 persen, kelas 11 itu 30 persen, dan kelas 30 persen dari nominal Rp 5 miliar kekurangan dana yang dibutuhkan pihak sekolah kami ini. Kalau kita bagi rata, berarti kelas 10 itu sekitar Rp 2 miliar, kelas 11 dikisaran Rp 1,5 miliar dan kelas 12 Rp 1,5 miliar,” terangnya.

Lebih jauh Joko mengungkapkan, apabila dana hasil dari sumbangan para orangtua murid yang terkumpul nantinya akan dipergunakan bagi kebutuhan fasilitas penunjang yang dibutuhkan. Misalnya, pembelian beberapa unit AC disetiap kelas, pengadaan kegiatan ekstrakurikuler serta kegiatan-kegiatan yang telah sekolah canangkan. Selain itu, diantaranya terdapat 30 persen siswa yang tidak mampu seperti jalur SKTM dan anak yatim.

“Dan kita hitung untuk di kelas XII ada 300 anak, kemudian dari Rp 1,5 miliar untuk dikelas 12 SMAN 3 Cibinong dibagi 30 dan keluarlah angka itu seperti yang ada di surat kesanggupan orang tua yang dikeluarkan pihak komite sekolah. Jadi tidak ada patokan nilai sumbangan yang dilakukan komite sekolah pasti ada hitungannya yang matang,” paparnya.

“Buktinya ada orangtua yang datang ke sekolah dan ke komite, bahwa dirinya mampu sekian lantaran kondisi ekonomi nya lagi segini dan sanggupnya segini pak. Terus komite jawab oh iya tidak apa-apa, karena kan komite juga orangtua murid yang pastinya berpihak kepada orang tua murid. Apalagi kami jajaran sekolah juga tidak pernah memaksakan berkaitan dengan keuangan, karena kami sifatnya menerima apa yang komite berikan,” tambah Joko menjelaskan.

Ia juga menyayangkan, adanya pihak orangtua siswa SMAN 3 Cibinong yang tidak paham terkait Sumbangan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah dengan menceritakan kepada teman-teman media massa, bukan malah datang ke sekolah untuk menanyakan persoalan yang hendak mereka persoalkan.

“Jadi orangtua yang tidak paham ini harusnya datang ke komite sekolah dengan meminta penjelasan, bukan malah menginformasikan hal-hal yang tidak jelas ke pihak luar yang saya fikir akan menjadi polemik juga. Sementara anaknya sekolah disini gitu ya, sementara dia sendiri menghambat diri sendiri sebetulnya komite juga jadi sulit dalam pencatatannya, sebetulnya seperti itulah,” pungkasnya.

Exit mobile version