Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalMancanegaraPemerintahan

Bupati Bogor Bakal Tindak Bawahannya yang Melanggar Aturan PTSL

×

Bupati Bogor Bakal Tindak Bawahannya yang Melanggar Aturan PTSL

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor, Hj Nurhayanti.

CIBINONG – BOGORUPDATE
Masih carut marutnya kaitan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terdapat program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat Kelurahan wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini ditanggapi serius pejabat teras Pemkab Bogor. Pasalnya, menurut informasi orang nomor satu di tingkat pemerintahan Kecamatan Cibinong yakni Camat dikabarkan dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor perihal kasus dugaan Pungli di jajarannya tersebut.

Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar membenarkan jika dirinya pada Rabu (02/8/2018) kemarin, telah melakukan pemanggilan terhadap Camat Cibinong selaku atasan yang bersangkutan.

“Saya sudah panggil camatnya barusan. Saran saya temui melalui Camatnya saja,” untuk di kalripikasi tegas Adang kepada BogorUpdate.com, Rabu (02/8/2017).

Senada, Bupati Bogor Nurhayanti meminta jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan dengan mengambil keuntungan pribadi dan kelompok, ia menyarankan agar melaporkan oknum tersebut pada jajarannya.

“Tunjuk kan oknumnya dan ibu akan tindak,” tegas Bupati.

Srikandi yang juga pernah menjabat orang nomor satu di Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bogor (Sekda,red) itu menambahkan, acuan pungutan dalam program PTSL akan segera di payungi secara hukum dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan biaya diluar tanggungan PTSL tersebut yang dibebani oleh pemohon sertipikat.

“Surat Keputusan (SK) Bupati segera turun dan semua aparat harus mendukung program adanya program PTSL ini,” tuturnya.

Selain itu, sambung Bupati, jika program nasional PTSL dirinya menjamin kepada masyarakat sebagai peserta pemohon tidak akan ada pungutan kecuali, terkecuali yang ditetapkan harus didukung seluruh unsur lapisan muspida dan muspika di 4 kecamatan yang menerima kuota program itu.

Antara lain, kecamatan yang telah ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan yang menerima wilayahnya mendapatkan program sertipikat PTSL yakni, kecamatan Cibinong, kecamatan Sukaraja, kecamatan Bojong Gede dan kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“PTSL tidak ada pungutan kecuali yang ditetapkan dalam perbup dan ini program yang harus didukung seluruh lapisan, karena ini program pro rakyat untuk mendapatkan sertipikat tanahnya,” tukasnya.

Sekedar diketahui, PTSL yang merupakan program nasional tiga (3) Menteri disinyalir menjadi ajang bisnis bagi segelintir oknum Kelurahan sebagai penerima kuota program tersebut.

Pasalnya, informasi yang dihimpun jika penetapan besaran biaya itu terindikasi adanya pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp500 hingga Rp700 ribu per-pemohon oleh oknum kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong yang mana telah menetapkan besaran biaya itu pada setiap pemohon (Masyarakat) yang bum di landasi dengan payung hukum, perbup atau mengacu dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga mentri.

Sedangkan, besaran anggaran yang akan dibebankan kepada pemohon belum didasari payung hukum (Peraturan Bupati) Bogor yang mana saat ini masih dalam kajian untuk menetapkan anggaran yang tidak dibebankan oleh DIPA BPN Kabupaten Bogor.

Salah satunya, materai dan lain-lain, yang diperuntukkan guna perlengkapan admnistrasi berkas yang dimohon oleh masyarakat khususnya di Bumi Tegar Beriman ini. (Srl)

 

 

Editor: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *