Foto ilustrasi Sertipikat. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, diduga mengadu domba antara pemegang sertipikat yang di lokasi lahannya terdapat tumpang tindih.
Bagaimana tidak, hasil penelusuran Bogorupdate.com, di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga banyak masyarakat yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan sebidang tanah harus menerima kepahitan lantaran terdapat sertipikat ganda yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Bogor.
Hal itu seperti diungkapkan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Bogorupdate.com, pada Rabu (21/12/22).
Menurut sumber, dia merasa kecewa lantaran sertipikat yang dimohonkan olehnya untuk proses balik nama harus mendapat penolakan dari instansi yang notabane mengeluarkan prodak hukum tersebut.
Sebab, saat pihaknya mengajukan balik nama atas Sertipikat yang dimohonkan tercatat terbit pada tahun 2009 berlokasi di kampung Gunung Batu, RT 001 RW 011, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu terdapat sertipikat ganda (TumpangTindih, red) di lokasi lahan telah di kuasai oleh pemohonnya sejak tahun 1990 silam.
“Awalnya cerita pengajuan balik nama atas sertipikat bernama H. Alfian Yusuf itu pada 2019, tetapi ditolak. Lalu saya mendapat kuasa di tahun 2022 ini untuk membantu proses balik nama, namun ditolak kembali karena BPN mengklaim bahwa diatas lahan itu terdapat sertipikat lain atas nama PT Sentul City Tbk, berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada tahun 2013, sementara Sertipikat pemohon saya ini terbit pada tahun 2009 dan telah dikuasai sejak tahun 1990,” kata sumber kepada Bogorupdate.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/22) sore.
Alhasil, atas persoalan itu pihaknya beserta pemegang sertipikat yang sah tidak lagi dapat percaya akan prodak dari Kementerian ATR/BPN sebagai kepemilikan yang sah atas sebidang tanah, lantaran BPN diduga dapat menerbitkan sertipikat kembali di lokasi atau lahan yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih.
Semestinya, kata sumber, apabila ada pihak yang mengajukan permohonan baru berupa SHM atau SHGB ke kantor BPN Kabupaten Bogor, seyogyanya kantor pertanahan setempat sudah langsung mengetahui jika di lahan yang dimohonkan itu sudah terdapat sertipikat milik perorangan.
“Bukan malah menerbitkan sertipikat lagi di lokasi yang sama, seperti yang saya alami saat ini. Sehingga, saat saya mengajukan balik nama jadi terhambat alias mendapat penolakan. Jadi sebenarnya, sertipikat yang dipegang pemohon saya ini asli atau palsu si, kok terkesan asli tapi palsu alias aspal,” ucap sumber sembari mengeluarkan rasa kekesalannya kepada wartawan.
Lebih lanjut ia memaparkan, terkait dugaan adu domba yang ia sebutkan itu juga bukan tanpa sebab.
Dikarenakan, adanya tumpang tindih diatas lahan milik pemohonnya itu, lalu BPN melakukan mediasi antara dirinya selaku pemohon balik nama dengan pihak perwakilan PT. Sentul City yang digelar sebanyak dua (2) kali belum lama ini.
“Namun hasilnya tetap tidak menemui titik terang, alhasil ada salah seorang pejabat di kantor BPN menyebutkan kalau hasil dari mediasi tidak memperoleh jalan keluarnya. Saya disarankan agar meminta pertanggung jawaban dari pihak PT Sentul City Tbk,” sebutnya.
“Tapi saya pikir-pikir lagi, ngapain juga saya harus meminta pertanggung jawaban ke pihak Sentul City, kan Sertipikat SHM atas nama pemohon saya dan SHGB Sentul City itu sama-sama dikeluarkan oleh BPN. Berarti yang harus saya mintai pertanggung jawaban BPN dong bukan PT Sentul City,” bebernya sembari menambahkan.
Lebih lanjut sumber memaparkan, atas polemik yang terjadi itu dirinya mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dapat menangkap para oknum kantor BPN Kabupaten Bogor yang diduga secara nyata mengeluarkan sertipikat ganda diatas satu lahan tanah, sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih.
“Ayolah Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor beraksi jangan hanya diam, kalian dibentuk kan memang ditugaskan untuk memberantas para oknum mafia tanah yang pada dasarnya sangat merugikan masyarakat maupun negara. Ayo bergerak juga Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Tegar Beriman ini jangan hanya diam, tindak dan tangkap lalu adili seluruh oknum mafia tanah yang diduga banyak terjadi di Kantor pertanahan Kabupaten Bogor,” pintanya sembari menutupi.
Diketahui sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kabupaten Bogor diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Pasalnya, ada dugaan sertipikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut sumber, Pegy Cindy Cipta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh keluarga H. Alfian Yusuf untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat yang terletak di Desa Bojong Koneng Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, dirinya bersama rekan dari pimpinannya tersebut mencoba koordinasi terlebih dulu kepada salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf di bagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertipikat yang saya ajukan itu terdapat sertipikat lain yang dinamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/22).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyatakan, kaitan maraknya dugaan oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan lantaran tidak adanya kepastian dari satgas mafia tanah yang menangani persoalan tersebut.
“Itu selalu begitu kan BPN, kerap angkat tangan apabila ada persoalan tumpang tindih atau biasa disebut ada dua sertipikat dalam satu bidang tanah,” ujar Usep Supratman kepada Bogorupdate.com usai menggelar rapat komisi dikantor DPRD Jl. Segar, Cibinong, Jum’at (2/12/22).
Ia menerangkan, padahal dalam Undang-Undangnya apabila mereka (BPN, red) itu merasa dalam proses pembuatan sertipikat tersebut salah tidak adanya legowo untuk membatalkan salah satu surat yang dikeluarkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada saat itu.
“Tapi kenyataannya mereka (ATR/BPN, red) inginnya digugat saja dari membatalkan salah satu sertipikat bila terjadi adanya tumpang tindih, karena kalau yang gugat itu kan yang ngeluarin duit. Kalau tergugat kan enggak ngeluarin uang, jadi mereka hanya pasif lah, dan pasti selalu ada alasan kalau itu seolah-olah merupakan prodak pejabat BPN terdahulu. Sebetulnya nggak boleh kalau gitu ya,” tegas Usep.
Menurut dia, apabila ada kesalahan dalam prosedur penerbitan sertipikat itu semestinya pihak BPN dapat mengambil sikap tegas untuk membatalkan salah satu surat itu jika dari dua yang ada terdapat cacat administrasi.
“Bukan malah menyarankan masyarakat untuk menyelesaikannya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Politisi PPP ini menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dapat melaporkan perihal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang diketuai oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
“Jadi kalau ada yang merasa dirugikan laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, karena ketuanya saat ini kan Plt Bupati Bogor, sementara sekretaris Satgasnya adalah pihak BPN sendiri. Lapor saja, terus surat lampirannya ada tembusan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” imbaunya.