Tok! Keluarga Hengki Menang di PN Cibinong, Majelis Hakim Mengabulkan Seluruh Eksepsi

Foto Gerry Wahyu Riyanto, S.H

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan tentang gugatan ahli waris dalam perkara nomor 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu, akhirnya Majlis Hakim yang diketua oleh Irfanudin, S.H., M.H memenangkan Hengky Susanto dengan mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat I (Lenny Setiawan Ong), Tergugat II (Yudy Susanto), Tergugat III (Hendrik), Tergugat IV (Tony Susanto) dan Tergugat V (Hengky Susanto).

“Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat dan menghukum tergugat dengan membayar seluruh biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Irfanudin saat membacakan putusan sela di meja persidangan.

Menyikapi putusan hakim, pengacara tergugat dari Kantor Hukum GWR & Akhmad Hidayat, SH, Gerry Wahyu Riyanto, S.H menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan putusan sela.

Pertama kata dia, surat kuasa penggugat tidak sah, karena dalam substansi surat kuasa harus mengandung subjek hukumnya, baik penggugat maupun tergugat, dipengadilan mana akan diperiksa perka tersebut dan tentang jenis perkaranya.

“Serta tentang Terkait kewenangan penerima kuasa, dalam surat kuasa harus menjelaskan kewenangan penerima kuasa ini berewenang untuk apa saja,” katanya.

Akan tetapi hal – hal yang menjadi sebuah cacat formil yang mana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 Tahaun 2012 tentang suar kuasa khusus itu tidak dituangkan dalam suarat kuasa yang diberikan penggugat (Sandi Saputra) kepada kuasa hukumnya.

Selain itu, dalam agenda sidang pemeriksaan para pihak adanya fakta persidangan terdapat kesalahan penulisan identitas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V didalam gugatan penggugat dan kesalahan penulisan identitas itu tidak diperbaiki oleh si penggugat.

“Surat kuasa khusus dan surat gugatan Penggugat cacat formil, maka gugatan Penggugat dalam hal ini tidak dapat diterima atau niet ontvankeljik verklaard,” tutur Gerry.

Poin kedua, gugatan penggugat tidak mempunyai legal standing, Sandi Saputra sebagai penggugat bukanlah ahli waris dari Tuan Kelana Saputra.

Untuk itu, Sandi Saputra tidak memiliki legal standing sebagai penggugat yang mana didalam gugatan penggugat harus ahli waris yang sah.

Menurutnya, jika merujuk kepadas Pasal 42 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi ‘anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

“Sedangkan penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum adanya surat yang membuktikan bahwa penggugat adalah anak sah tuan Kelana Saputra,” tuturnya.

Untuk poin ketiga, gugatan penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), dimana tidak mencantumkan subjek hukum yang jelas.

“Objek perkaranya kabur yang seharusnya mengkaji tentang perkara gugatan waris, namun dalam petitumnya dicantumkan adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga kami berpendapat didalam eksepsi kami gugatan itu kabur atau tidak jelas,” terang Gerry.

Selanjutnya gugatan penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), karena ahli waris yang sah menurut hukum dan terdaptar di Menkumham, baik dari catatan kepala desa maupun yang lainnya.

“Ada satu nama yang tidak dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat yakni saudari Leni. Jadi bisa disimpulkan gugatan ini menurut kami gugatan Penggugat kurang pihak,” imbuhnya.

Dan poin kelima, penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat (Exceptio Persona Standi in Judicio), Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai ahli waris, karena tidak memilki hubungan hukum dengan para Tergugat.

“Berdasarkan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya Penggugat tidak memiliki hak atas harta waris tuan Kelana Saputra, karena setatus Penggugat hanya sebagai anak diluar kawin tuan Kelana Saputra,” jelasnya.

Dalam sidang ke enam pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sebelum majelis hakim memutuskan, pihak Penggugat ingin mencabut gugatannya, tantu saja hal itu ditolak mentah – mentah oleh kuasa hukum tergugat.

Karena lanjut dia, menurut hukum acara perdata yang berlaku di indonesia apabila agenda sidang sudah sampai pada agenda jawab menjawab itu tidak ada pencabutan gugatan atau perbaikan gugatan.

“Itu dapat dilakukan pencabutan gugatan apabila ada kesepakatan dengan pihak tergugat,” tambahnya.

“Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan kepada kami apakah saudara tergugat berkenan, dan kami tegaskan tergugat menolak atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan,” tegasnya.

“Dan kami meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dan mempertimbangkan hal – hal yang kami sampaikan dalam keberatan kami yang kami tuangkan dalam jawaban,” ungkapnya.

Diakui dia, akhirnya majelis hakim menyimpulkan setelah sebelumnya melakukan musyawarah selama kurang lebih dua jam menunggu.

“hingga akhirnya memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat dan dihukum membayar biaya perkara dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan tergugat,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *