Tiga Titik Penyekatan Terjadi Kemacetan

Foto penyekatan menuju Kota Bogor (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Penyekatan di enam ruas jalan untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan terjadinya kemacetan pada tiga titik pos, seperti di simpang Pomad, Ciawi dan Dramaga.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan
pada pos sekat Pomad sempat terjadi kemacetan di lampu merah. Hal itu lantaran kendaraan yang melaju dari arah Kabupaten Bogor ke Kota Bogor dialihkan masuk ke Jalan Pangeran Asogiri, Kelurahan Tanah Baru.

“Ya, situasi lalu lintas memang terlihat ramai, akibatnya kemacetan tak terhindarkan. Di tiga titik itu cukup padat namun kita tetap bertahan untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait PPKM Darurat ini,” kata Kapolresta.

Diakuinya, kemacetan juga terjadi seputaran jalur SSA, atau tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata hingga Simpang Empang. Hal itu lantaran adanya penyekatan jalan di depan BTM.

Sebelumnya, tingginya angka positif Covid-19, dan masih tingginya mobilitas warga saat PPKM Darurat, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta Polresta Bogor Kota akan melakukan penyekatan di enam titik ruas jalan termasuk pintu tol keluar masuk Kota Bogor.

Diketahui, penyekatan diberlakukan sepanjang hari, mulai Rabu (07/07/21) sejak pukul 06.00 WIB. Titik penyekatan meliputi selepas pintu gerbang Tol Bogor. Kendaraan dari arah Jakarta akan diputar balik selepas keluar gate tol.

Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari Kota Bogor mengarah Jakarta diputar balik sebelum pintu masuk Tol Bogor.

Lantas, Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) arah Sentul, titik penyekatan dilakukan di keluar tol Kedung Halang-Kedung Badak dan pintu keluar Yasmin.

Tak hanya menutup keluar tol menuju Kota Bogor, petugas gabungan juga akan melakukan penyekatan pada enam titik lokasi di perbatasan antara Kota dan Bogor.

Sedangkan titik penyekatan di jalan raya meliputi Simpang Pomad, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi dan Dramaga.

“Total ada enam titik penyekatan. Dua di tol dan empat titik lainnya di perbatasan kota dan kabupaten,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo.

Ia mengatakan, penyekatan diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi seterusnya kita sekat. Namun, sewaktu-waktu bisa diganti, di pinggiran atau batas kota. Kita lihat dinamika di lapangan seperti apa,” jelasnya.

Kata dia, petugas akan memutar balik kendaraan, terkecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun ada beberapa jenis kendaraan yang memang tetap diperbolehkan misalnya, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Kami akan selektif, sesuai dengan ketentuan. Kalau karena alasan darurat atau pekerjaan, maka diperbolehkan melintas dan mereka yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *