Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Bogor Tutup Jalan Sudirman

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Mulai malam ini, Selasa (12/01/21) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai simulasi pemantapan penyekatan Jalan Jenderal Sudirman. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai optimal pada Rabu 13 hingga 25 Januari mendatang.

Diketahui, penutupan jalan akan dimulai dari Simpang Air Mancur hingga Simpang Bogor Permai, sejak pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Saat ini pemantapan dan sosialisasi masih dilakukan. Dishub, Satpol PP dan Organda akan terus mensosialisasikan kebijakan ini. Untuk penutupan jalan sendiri adalah diskresi kepolisian,” ujar Kepala Dishub, Eko Prabowo.

Menurut Eko, setiap harinya Dishub akan menurunkan 20 personel yang akan dibagi menjadi tiga shift untuk menjaga area yang disekat. “Kendaraan ada yang diberi pengecualian untuk lewat, yakni ambulance, pemadam kebakaran serta kendaraan pribadi yang sedang dalam keadaan darurat,” jelasnya.

Untuk rekayasa lalu lintas, kata Eko, kendaraan yang datang dari arah Jalan Jenderal Ahmad Yani akan dibelokan menuju fly over Marthadinata untuk kemudian masuk ke kawasan Merdeka atau Dewi Sartika.

“Sedangkan dari arah Djuanda diteruskan ke Jalak Harupat atau bila memungkinkan dimasukan ke Gedong Sawah untuk kemudian keluar di Jalan Abesin. Tapi itu harus dilihat dulu tingkat kepadatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi perihal kebijakan itu selama dua hari terakhir. Jalan Jenderal Sudirman, sambung dia, merupakan salah satu titik krumunan yang paling krusial.

“Jadi kebijakan ini diambil agar kerumunan warga tak bertumpu disini (Jalan Jenderal Sudirman). Sebab, sudah beberapa kali kami peringatkan pelaku usaha soal kerumunan, tapi mereka tak sanggup mengendalikan,” paparnya.

Kata dia, ada tiga titik lain kerumunan yang menjadi concern, selain Jalan Jenderal Sudirman. Yakni, Devris, Jalan Binamarga dan Suryakencana. “Di tiga area itu kita lebih menekan pedagang agar tak membandel. Mereka hanya boleh buka sampai jam 22.00 WIB sesuai aturan PPKM,” katanya.

Para pelanggar PPKM, kata Agus, akan dikenakan sanksi denda maksimal hingga penutupan sementara tempat usaha. “Tim Pemburu Pelanggaran PPKM sudah dibentuk. Mereka terdiri dari Satpol PP, polisi dan TNI. Nanti mereka yang akan mengawasi,” paparnya.

 

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *