Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Imbauan sudah dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Polres Bogor guna menekan potensi terjadinya penularan virus Corona, satuan PAM Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga sudah disebar, kendati terpantau sejumlah tempat hiburan yang nakal tetap buka di malam Natal 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kembali menegaskan larangan menggelar segala bentuk kegiatan di kawasan Puncak, saat libur Natal dan Tahun Baru. Pelarangan menggelar berbagai kegiatan saat tahun baru di penginapan dan tempat wisata sudah dikordinasikan dengan seluruh stakeholder terkait.
AKBP Roland Ronaldy berharap, dengan imbauan yang sudah dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Polres Bogor, bisa menekan potensi terjadinya penularan virus Corona.
“Petugas akan terus mengecek pada saat Natal maupun malam pergantian tahun untuk memastikan tidak ada kegiatan di seluruh hotel dan tempat wisata,” tegasnya, Jumat (25/12/20).
Saat dihubungi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, SH, MH., mengatakan bahwa terkait pengamanan Natal dan Pergantian Tahun Baru dengan Imbauan Satgas Covid-19 tersebut, dirinya berharap dilakukan langkah preventif lebih maksimal dan pengawasan yang lebih ketat.
“Apabila ditemukan tempat pariwisata yang abai, atau pun ada wisatawan yang tidak bisa menunjukan hasil tes rapid atau antigen maka perlu dilakukan tindakan tegas sebagaimana yang berlaku dalam imbauan, ini demi kepentingan bersama dalam percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Usep Supratman juga menyinggung keberadaan hotel atau penginapan dan tempat hiburan serta sejenisnya untuk bisa melaksanakan imbauan Satgas Covid-19 dengan sebaik – baiknya untuk kepentingan bersama.
“Pengelola harus konsisten melaksanakan imbauan tersebut. Identitas tamu hotel atau penginapan harus ditunjukan, apabila tidak sesuai atau bukan suami istri hendaknya ditolak saja,” tegasnya.
Saat diminta tanggapan tentang masih adanya tempat maksiat maupun tempat hiburan dan pijat refleksi yang masih tetap buka menjelang malam perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru, dirinya meminta kepada Satuan PAM Gabungan, termasuk Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk merespon cepat laporan dari semua pihak.
“Ini harus direspon cepat, lakukan cek dan kroscek di lapangan atas laporan tersebut, baik laporan dari masyarakat maupun awak media,” pintanya.
Dirinya menegaskan, dalam Program Panca Karsa yang salah satu misinya adalah Bogor Beradab menjadi suatu yang penting untuk membersihkan penyakit masyarakat, perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum.
Sementara, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Bogor, saat dihubungi belum merespon, terkait adanya laporan temuan tempat pariwisata yang diduga melanggar, serta adanya dugaan praktik prostitusi di ‘GS’ Gadog Ciawi Puncak Bogor pada malam perayaan Natal 2020. (bu)