Nay Nur'ain Cs saat berada di Polres Bogor melaporkan Yadi Suryadi. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Tak terima namanya diseret dan dituduh sebagai backup perusahaan yang disebarkan melalui status dan group whatsAp, serta adanya intervensi meminta penghapusan pemberitaan. Nay Nur'ain dan Chaerudin/Ibenk melaporkan salahsatu warga Desa Tlajung Udik Yadi Suryadi ke Polres Bogor atas dasar UU ITE, pada Sabtu (15/6/24).
Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dan jajaran, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua JMI Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan wartawan dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor mendatangi Polres Bogor untuk mendampingi pembuatan laporan.
“Kami keberatan atas tuduhan yang di katakan oleh Yadi. Apalagi dimana dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan whatsApp group,” ungkap Nay yang juga Anggota PWI Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Nay mengatakan, selain menuduh pihaknya sebagai back up pabrik, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat kotor “T*I”.
“Pada intinya, saya merasa tidak bersoal dengan Yadi. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik kami,” terang Nay yang juga owner Aktualita.co.id.
Sementara, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Deddi Firdaus yang mewakili Ketua PWI Kabupaten Bogor, mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi.
“Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.
“Kita sudah membuat laporan. Tadi juga sudah diberikan alat bukti semuanya, serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum,” tutupnya.