Cariu, BogorUpdate.com
Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) alias Bodong, Dua menara tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Desa Tegal panjang dan Mekarwangi milik PT. Tower bersama sudah berdiri kokoh. Padahal, syarat mutlak mendirikan bangunan atau sebagainya harus terlebih dulu membuat IMB.
Menurut Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Cariu, Bakri Hasan menuturkan, pihak Kecamatan selama ini memang belum pernah menerima salinan IMB dari pihak pengusaha tower yang saat ini sudah berdiri tersebut.
“Saya belum pernah melihat salinan IMB dari dua tower itu, harusnya para pengusaha lebih kooperatif dan menjalani tahapan perizinan sebelum membangun,” terang Bakri pada Selasa (8/12/2020).
Bakri menambahkan, dirinya akan memerintahkan Satpol PP Kecamatan untuk segera mengecek tower tersebut. Jika terbukti belum memngantongi IMB, pihaknya akan melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Segera saya perintahkan satpol PP kecamatan untuk ke lokasi dan mengecek tower tersebut, dan saya harap kalau memang tidak ada tertera nomer IMB nya saya harap Kanit Pol PP segera mengirim surat ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor,” tutup Bakri.
(Jis/Bing)