Subagiyo: Profesi Wartawan Harus Dijalankan Sesuai Kaidah dan Kode Etik Jurnalistik

Pelatihan jurnalistik dan Handling Complain bagi jajaran kehumasan rumah sakit Se-Kabupaten Bogor, di ruang Training Center , Selasa (28/11/23).

Cibinong, BogorUpdate.com – Profesi wartawan harus dijalankan sesuai dengan kaidah dan norma-norma Etika Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.

Pasca reformasi, saat ini telah terjadi euforia yang menyebabkan kebebasan pers. Berbagai organisasi kewartawan banyak bermunculan.

Demikian diungkapkan Ketua , dihadapan peserta diskusi pelatihan jurnalistik dan Handling Complain bagi jajaran kehumasan rumah sakit Se-Kabupaten Bogor, di ruang Training Center RSUD Cibinong, Selasa (28/11/23).

Dan sebagai narasumber, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo, Redaktur Radar Bogor, Untung Bachtiar, Ketua SMSI, Piyarso Hadi dan Wakil Pimpinan Redaksi iNews.id, M. Said.

Namun, kata Subagiyo, seleksi alam, telah melahirkan empat organisasi yang lolos verifikasi Dewan Pers. Yakni PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Sementara, Piyarso Hadi menegaskan, bahwa wartawan bukan penyidik atau penegak hukum. Karena itu, tidak dibenarkan bila ada oknum wartawan melakukan tugas selayaknya seorang penyidik.

“Kita tidak perlu takut menghadapi oknum-oknum semacam itu. Sepanjang, bapak dan ibu humas bekerja sesuai prosedur, gak usah takut,” tegas Piyarso.

Pernyataan ini, sekaligus menjawab keluhan para petugas medis/perawat yang kerap mendapat intimidasi oknum mengaku wartawan.

Sementara, Untung menambahkan, yang perlu mendapat perhatian serius, bukan cuma oknum wartawan tapi maraknya informasi di Media Sosial (Medsos) yang sulit dipertanggungjawabkan.

Perangkat teknologi canggih semacam handphone, telah bisa menjadikan seseorang sebagai wartawan. Dengan tanpa latar belakang pendidikan jurnalistik, mereka bersikap dan bertindak seperti wartawan.

Mereka bisa membuat berita dan menyebarluaskan informasi di medsos, IG, dll. “Namun yang jadi masalah, bila informasinya Hoax atau tidak benar, maka, urusannya adalah pidana murni. Mereka bisa dikenakan UU ITE,” jelas Untung.

Hal serupa juga diutarakan pembicara lainnya, M. Said. Dia menilai, kecanggihan teknologi informasi semakin memudahkan seseorang menyebarluaskan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *