Soal Pencemaran Limbah oleh PT SBI, Kanit Tipidter: Masih Ditangani Polsek Gunung Putri

Foto saat DLH Kabupaten Bogor bersama Kades Gunung Putri melakukan sidak ke PT SBI, belum lama ini.

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Persoalan limbah PT. Sinar Banten Indonesia (SBI), Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tidpiter) mengungkapkan, masih dalam penyidikan Polisi Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan belum dilimpahkan ke Polisi Resort (Polres) Bogor.

Ditemui di kantornya, Kanit Tidpiter Polres Bogor Iptu Genta Pratama Syukur, menjelaskan, dalam kejadian tersebut anggotanya yang hadir di lokasi hanya sebagai saksi saja.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan Polsek, laporannnya, hingga saat ini sedang ditangani dan dalam proses pemanggilan pemilik perusahaan oleh Polsek Gunung Putri,” jelasnya kepada Bogorupdate.com, Rabu (2/6/21).

Menurut Genta, DLH tidak melakukan penyidikan, karena PPNS mereka tidak ada di daerah Kabupaten Bogor. “Jadi mereka (DLH, red) tidak bisa menangani sendiri kasus tersebut, nah itu pihak Polsek yang turun dan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Menurut Genta, sejak dilakukan penyidikan pada tanggal 27 Mei lalu, pihak Polsek Gunung Putri masih melakukan penyelidikan dan belum melakukan pelimpahan kewenangan ke Polres Bogor. “Dari Polsek belum melimpahkan ke polres, karena masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Rencananya, lanjut Kanit ini, andai kasus ini dilimpahkan ke polres, mungkin nanti baru masuk menjelang penyidikan. “Jadi biarkan Polsek dulu yang ngambil tindakan untuk memanggil pihak terkait,” ringkasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *