Soal Limbah B3, Anggota Dewan Ini Tantang Nyali DLH Pidanakan PT SBI Gunung Putri

Foto saat DLH dan Pemdes Gunung Putri sidak ke PT SBI

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Terkait pencemaran limbah B3 yang di buang sembarangan oleh PT Sinar Banten Indonesia (SBI) di Desa Gunung Putri. Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan tindakan tegas.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh PT SBI sudah diluar batas. Selain merusak dan mencemari lingkungan, dampak yang ditimbulkan dari limbah untuk warga akan sangat berbahaya. “Apabila PT SBI tidak mempunyai izin, maka harus ada tindakan yang tegas oleh DLH dan Kepolisian. Karena dengan membuang limbah B3 sembarangan yang berdampak pencemaran polusi dan menjadi wabah penyakit bagi masyarakat,” tegasnya kepada Bogorupdate.com, Kamis (27/5/21).

Apalagi, sambung pria yang sering disapa Vio itu menambahkan dengan sudah kosongnya armada dan bahan limbah di perusahaan tersebut, diyakini peusahaan itu tidak memiliki izin dan di anggap ilegal. “Seharusnya kalo memang perusahaan tersebut tidak memiliki izin, bukan penghentian sementara melainkan harus di tutup dan dilaporkan ke APH perusahaan itu karna merugikan masyarakat dan melanggar peraturan daerah (perda) tentang tata kelola limbah B3,” paparnya.

Lebih lanjut vio memaparkan, sanksi yang diberikan oleh APH untuk pencemaran lingkungan dengan secara membuang limbah sembarangan sudah sangat jelas. Dia meminta agar DLH bukan hanya menghentikan kegiatan karena tidak akan ada efek jera yang ditimbulkan bagi pengusaha nakal tersebut.

“Disana sudah jelas sanksi nya di pidana penjara minimal 1 tahun dan di denda minimal 1 milyar. Jadi kasi penindakan dari dinas DLH musti tegas dengan sanksi tersebut. Bukan hanya dihentikan sementara, karena kalo tidak ada sanksi yang tegas yang di jalankan, banyak perusahaan di Gunung Putri yang membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan,” katanya.

Pria yang berangkat dari partai PPP itu mengklaim banyaknya perusahaan pengangkut limbah ilegal menjadi musabab aliran Sungai Cileungsi menjadi tercemar. “Inilah yang terjadi selama ini, kenapa kali di daerah Cileungsi dan Gunung Putri selalu hitam dan berbau,” ujarnya.

Perusahaan yang terus melakukan aktivitas tanpa izin sebelumnya, tentang pengolahan limbah B3, sambung Vio, melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal itu, Pemerintah dapat menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya kepihak polisi pada awalnya.

“Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *