Soal Galian C Tak Berizin yang Didalangi Kades Cijujung, Fery Dewan: Itu Merupakan Hal Wajar

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Fery Rofeo Cecanova mengatakan, terkait galian C ilegal atau tak berijin yang di dalangi kepala desa (Kades) Cijujung, Kecamatan Sukaraja itu dianggap hal yang wajar.

Menurutnya, kegiatan itu hanya sekedar pemerataan tanah biasa/cut and fill semata.

“Untuk kaitan ini, karena memang melihat luas lahan yang di cut and fill itu hanya 500 meter dan dibuang ke tanah milik sang kades Cijujung itu sendiri, pendapat saya yang sebagai orang yang tinggal di wilayah sini hal itu saya fikir tidak ada masalah,” kata Fery saat ditemui dilokasi galian oleh Bogorupdate.com, Kamis (25/6/2020).

Ia menganggap, untuk penyebutan galian C yang disebut dalam pemberitaan temen media Bogorupdate.com ini, kalau memang di luas hektaran melakukan kegiatan pemerataan tanah hingga mengeluarkan tanah dari lokasi ke tempat lainnya namun tidak mengantongi ijin itu dapat diartikan menyalahi aturan yang ada. Selain itu, saat ketika kades Cijujung mengeluarkan statmen kalau aktifitas pemerataan tanahnya ini hanya sekedar cut and fill tanpa adanya tanah yang dikeluarkan, namun faktanya ada beberapa kubik tanah yang dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya dirinya berpendapat hal tersebut tidak dibenarkan.

“Kalau itu jawaban kades, silahkan perihal tersebut dikonfirmasi langsung ke kepala desa. Dalam arti dia memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena saya tidak bisa apakah itu benar atau salah, yang bisa membenarkan itu salah atau benar adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Menurut pria yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menerangkan, pihaknya dalam memberi tanggapan ke media massa maupun rekan journalis tidak ingin dianggap berpihak kepada salah satu pihak atau tak netral.

“Karena persoalan galian ini berada tak jauh dari tempat saya tinggal, makanya saya menjelaskan langsung di dekat lokasinya bagaiman keadaan yang sebenarnya terjadi. Karena menurut pandangan saya tidak ada pelanggaran kaitan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Fery memaparkan, permasalahan yang terjadi tanah yang dibuang ke lokasi tanah milik kades, itu tidak ada pelanggaran.

“Tapi memang saya akui kalau kegiatan kades Cijujung itu dalam kegiatannya tidak memiliki sama sekali dari instansi terkait, dan itu sangat tidak dibenarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto mengatakan, jika galian tanah merah yang berada di wilayah RT 03 RW 06 Desa Cijujung ini merupakan milik pribadinya.

“Memang itu punya saya, tempat saya itu sedang di cut and fill (Pemerataan Tanah, red),” kata Wahyu saat dihubungi Bogorupdate.com, Senin (22/6/2020) siang.

Menurutnya, kegiatan cut and fill itu tanpa adanya pengeluaran tanah ke lokasi tersebut ke tempat lainnya.

“Cuman cut and fill saja, enggak ada tanah yang kita keluarkan dari lokasi apalagi kita jual ke luar,” akunya. (Rul)

 

 

 

Editor : Bing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *