Soal Galian Batu, Camat Babakan Madang: Mungkin Karena Urusan Perut, Hal Yang Dilarang Jadi Dilanggar

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Aktifitas galian dan pecah belah batu kembali dipergoki warga sekitar. Truck engkel pengangkut batu terpantau melintas di Jalan beton TPU Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Mendengar adanya laporan dari masyarakat lagi, ditanggapi serius oleh Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid, yang berpegang teguh pada prinsipnya, bahwa segala bentuk galian yang merusak lingkungan hidup adalah tidak dibenarkan.

Dirinya mengatakan, lokasi galian dan pecah belah batu tersebut sudah dihentikan Muspika setempat, pada 23 Januari 2021 lalu.

“Kita sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak – pihak yang terlibat dalam aktifitas di lokasi tersebut untuk menghentikan perbuatannya. Namun, saya dapat laporan masih ada aktifitas lagi, sehingga perlu dicarikan solusinya,” ucapnya, Rabu (26/05/21).

Pihaknya sudah melakukan tindakan preventif hingga langkah tegas penghentian aktifitas galian yang ada di wilayah kerjanya.

“Ini mungkin karena urusan perut dan dapur harus ngebul, sehingga hal yang dilarang dilanggar lagi. Mungkin saja, dari pada melakukan kriminal jadi mereka pecah belah batu lagi. Solusi pemberdayaan warga itu,” imbuhnya.

Pemberdayaan, kata Camat menjelaskan, untuk pekerja pecah belah batu atau aktifitas galian yang merusak lingkungan hidup merupakan salah satu solusinya. Camat Babakan Madang mendukung dan terus mendorong program pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa.

“Sudah semestinya dilakukan di tingkat desa. Semisal, melalui Program Samisade dan lainnya,” jelas Cecep Imam Nagarasid.

Pihaknya mensupport terus setiap desa untuk melaksanakan program yang sedang disibukan dengan pencegahan penyebaran virus Corona dan agenda lainnya.

“Jadi, perlu diwujudkan solusi itu supaya tidak ada lagi aktifitas galian yang tidak dibenarkan karena merusak lingkungan hidup,” bebernya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Meiki W. Pondang, menegaskan kembali bahwa segala bentuk aktifitas galian atau pertambangan, walaupun dilegalkan, tetap akan merubah bentang alam dan fungsinya.

Selain itu, kata Meiki menjelaskan, berpotensi besar menimbulkan dampak lain, seperti longsor, banjir bandang saat hujan, menurunnya kuantitas air tanah, dan peningkatan debu.

“Apalagi pertambangan ilegal, yang artinya pasti tidak menggunakan prosedur teknis untuk mencegah dampak. Dari aspek keamanan diri para buruh tambang juga sangat berbahaya,” tegasnya, melalui pesan singkat, Rabu (26/05/21) sore.

Pertambangan juga berpotensi memicu munculnya dampak sosial jangka pendek maupun jangka panjang. “Di beberapa daerah sudah terjadi konflik horisontal antara warga setempat yang menolak dengan yang mendukung tambang,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

(Asep Bck/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *